HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI dan MRT Jakarta Hadirkan Tarif Rp 1
JAKARTA, investortrust.id – PT MRT Jakarta (Perseroda) memberlakukan tarif khusus Rp 1 bagi seluruh pelanggan pada 22, 27, dan 28 Juni 2026 dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta.
Kebijakan tersebut merupakan dukungan MRT Jakarta terhadap program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2026 tentang Penyediaan Layanan Angkutan Umum Gratis dan/atau Tarif Rp1 dalam rangka perayaan HUT ke-499 Kota Jakarta.
Baca Juga
Bakal Rampung 2028, Proyek Pedestrian Deck Dukuh Atas Sepenuhnya Didanai MRT Jakarta
Pemberlakuan tarif Rp 1 berlaku untuk seluruh perjalanan MRT Jakarta pada tanggal tersebut sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan kebijakan tarif khusus tersebut menjadi bagian dari perayaan HUT Jakarta sekaligus bentuk apresiasi kepada masyarakat serta upaya mendorong penggunaan transportasi publik.
“Secara khusus nanti, untuk menyambut HUT Jakarta pada tanggal 22 Juni, 27–28 Juni kita akan membebaskan transportasi umum,” kata Pramono dalam keterangan tertulis, Senin (22/6/2026).
Baca Juga
Sambut HUT Ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Siapkan Deretan Fasilitas Baru
Direktur Utama MRT Jakarta Tuhiyat menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik kebijakan tarif khusus yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Program ini menjadi bentuk apresiasi kepada masyarakat sekaligus mengajak lebih banyak warga untuk merasakan kemudahan, kenyamanan, dan keandalan transportasi publik sebagai bagian dari mobilitas sehari-hari,” ujar Tuhiyat.
Menurut dia, momentum HUT Jakarta menjadi kesempatan untuk memperkuat budaya penggunaan transportasi publik di ibu kota sekaligus mendukung integrasi layanan transportasi perkotaan yang berkelanjutan.

