Penyidikan Rampung, Mantan Ketua Ombudsman Segera Diadili atas Kasus Korupsi Nikel
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto bakal segera menjalani proses persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola usaha nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025. Hal ini seiring dengan langkah tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) merampungkan berkas penyidikan dan menyerahkan tersangka Hery Susanto dan barang bukti atau tahap II kepada tim jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Senin (8/6/2026).
"Kegiatan tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode tahun 2013 sampai dengan tahun 2025," kata Plh Kapuspenkum Kejagung, Jeffry dalam keterangannya.
Baca Juga
Terbukti Pelanggaran Berat, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat Tidak Hormat
Jeffry menyampaikan tahap II ini dilaksanakan seusai tim penyidik mengumpulkan bukti terkait kasus tersebut. Penyidik telah memeriksa 38 orang saksi, dua ahli, serta mendalami dokumen dan barang bukti elektronik melalui penggeledahan di Jakarta.
"Untuk selanjutnya, penuntut umum akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya.
Kejagung menetapkan Ketua nonaktif Ombudsman RI Hery Susanto dan PT Toshida Indonesia (TSHI), Laode Sinarwan Oda (LS) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Sultra tahun 2013-2025. Hery diduga menerima uang suap senilai Rp 1,5 miliar dari perusahaan PT TSHI.
Kasus tersebut bermula ketika PT TSHI memiliki permasalahan terkait penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Kemudian, PT TSHI mencari jalan keluar dengan kongkalikong bersama Hery Susanto selaku komisioner Ombudsman RI pada saat itu.
Baca Juga
Jimly Sebut Ombudsman RI Sempat Dilarang Awasi Program MBG oleh Hery Susanto
PT TSHI bersama Hery Susanto kemudian mengatur sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar. Untuk melaksanakan hal tersebut, Hery diduga menerima uang sekitar Rp1,5 miliar.

