Bagikan

Kejagung Jerat Direktur dan Komisaris PT QSS sebagai Tersangka Kasus Korupsi IUP

JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2017–2025. Keempat tersangka baru itu, yakni Komisaris PT QSS berinisial YA, Direktur PT QS berinisial AP, konsultan perizinan PT QSS sekaligus Diektur PT BMU berinisial IA, dan analisis pertambangan Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM berinisial HSFD.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti elektronik, notulensi ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara, serta serangkaian tindakan penyidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2026).

Baca Juga

Purbaya Ungkap BPKP dan Kejagung Selidiki Under-Invoicing oleh 10 Perusahaan

.

Anang membeberkan peran keempat tersangka baru ini. Dikatakan, kasus ini bermula saat PT QSS yang bergerak di bidang pertambangan bauksit diakuisisi oleh SDT yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka, bersama dengan tersangka YA selaku komisaris PT QSS. Perusahaan tersebut memiliki IUP eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 210/DISTAMBEN/2016 tanggal 7 April 2016.

Setelah PT QSS mendapatkan IUP operasi produksi dan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) terungkap kegiatan penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS. Namun, PT QSS tetap melakukan penjualan bauksit yang ternyata diperoleh dari hasil pembelian bauksit di luar wilayah perusahaan tersebut secara ilegal.

“Pembelian bauksit tersebut kemudian diekspor dengan menggunakan dokumen IUP OP, RKAB, dan rekomendasi persetujuan ekspor milik PT QSS,” katanya.

Dalam proses pengurusan perizinan dan dokumen ekspor bauksit, tersangka SDT meminta bantuan tersangka IA selaku konsultan PT QSS dan tersangka AP selaku direktur PT QSS untuk berkomunikasi dan memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara, yaitu tersangka HSFD. Dengan pemberian uang tersebut, perizinan diterbitkan meski tidak memenuhi persyaratan.

Baca Juga

Kejagung Jerat Bos PT QSS Terkait Korupsi Penyimpangan IUP

“Akibat dari penjualan bauksit yang bukan berasal dari penambangan di wilayah IUP PT QSS dan adanya penyalahgunaan dokumen perizinan untuk mengirim bauksit secara ilegal, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Anang.

Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kejagung langsung menjebloskan keempat tersangka ke sel tahanan. Tersangka AP, YA, dan IA ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara tersangka SDT dan HSFD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Keempat tersangka ditahan untuk 20 hari pertama.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024