Kejagung Jerat Bos PT QSS Terkait Korupsi Penyimpangan IUP
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris sekaligus beneficial owner PT QSS berinisial SDT sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. SDT dijerat dalam kasus dugaan penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat tahun 2017–2025.
“Hari ini kami mengamankan beberapa orang dari Pontianak dan dari Jakarta. Kami menetapkan satu orang tersangka atas nama SDT,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dikutip dari Antara, Jumat (22/5/2026).
Baca Juga
Kejagung Ungkap Alasan Periksa DJPK Askolani di Kasus Korupsi POME
Syarief menjelaskan, pada 2017, SDT mengakuisisi PT QSS yang memiliki IUP eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 210/DISTAMBEN/2016 tanggal 7 April 2016. Setahun kemudian, atau 2018, PT QSS mendapatkan IUP operasi produksi tersebut dan rencana kerja anggaran biaya (RKAB) dengan luas lokasi 4.084 hektare. Kejagung menduga, IUP itu diperoleh tanpa didahului due diligence yang sah dan dengan menggunakan data-data yang tidak sebenarnya.
"Sehingga PT QSS yang seharusnya tidak memenuhi persyaratan mendapatkan IUP operasi produksi," katanya.
Setelah mendapatkan IUP operasi produksi, kata Syarief, PT QSS tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP tersebut. Namun, PT QSS tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP secara melawan hukum menggunakan dokumen PT QSS.
"Hasil produksi bauksit tersebut telah dilakukan penjualan sejak tahun 2020 sampai degnan 2024 dengan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar yang bekerja sama dengan penyelenggara negara," katanya.
Baca Juga
Kejagung Tahan Tersangka Pemberi Suap Ketua Ombudsman Hery Susanto
Selain itu, katanya, PT QSS juga tidak memiliki smelter yang merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan perizinan ekspor. Perbuatan SDT itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Namun, Syarief tidak menjelaskan secara detail mengenai nominal kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
“Nanti kami sampaikan, tapi yang jelas bekerja sama dengan penyelenggara negara,” katanya.
Seusai ditetapkan sebagai tersangka, SDT menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

