Kejagung Jerat 3 Hakim sebagai Tersangka Suap Terkait Penanganan Perkara Korupsi Minyak Goreng
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim sebagai tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau korupsi minyak goreng (migor) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ketiga hakim, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom disangkakan menerima suap dan atau gratifikasi dengan total Rp 22,5 miliar agar perkara korupsi minyak goreng yang menjerat tiga korporasi, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group diputus lepas atau onslag.
"Bahwa berdasarkan alat bukti yang cukup pada malam hari ini penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di gedung Kejagung, Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari.
Baca Juga
Presiden Prabowo Pangkas Izin Sektor Pertanian dan Tutup Celah Korupsi
Putusan lepas atau onslag dapat diartikan majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan, tetapi perbuatan itu bukan tindak pidana sehingga terdakwa dilepaskan dari tuntutan jaksa.
Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom merupakan majelis hakim yang menangani perkara korupsi migor dengan terdakwa tiga korporasi. Ketiga hakim itu menerima suap dari Ariyanto yang merupakan advokat tersangka korporasi melalui Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Abdul Qohar memaparkan, kasus suap ini bermula dari kesepakatan Ariyanto dengan Wahyu Gunawan selaku panitera PN Jakpus untuk mengurus perkara korupsi minyak goreng yang menjerat tiga korporasi. Suap itu diberikan agar perkara itu diputus lepas.
"Dengan permintaan agar perkara tersebut diputus onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp 20 miliar," katanya.
Setelah menerima laporan dari Wahyu, Arif Nuryanta menyetujui kesepakatan tersebut. Namun, Arif meminta agar uang suap Rp 20 miliar dikalikan tiga atau total Rp 60 miliar.
"Kemudian tersangka WG menyampaikan kepada Tersangka AR agar menyiapkan uang sebesar Rp 60 miliar dan menyetujui permintaan tersebut," katanya.
Kemudian, Ariyanto menyerahkan uang Rp 60 miliar tersebut dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat kepada Wahyu yang selanjutnya diserahkan kepada Arif Nuryanta. Dari kesepakatan tersebut, Tersangka Wahyu mendapatkan US$ 50.000 sebagai jasa penghubung dari Arif Nuryanta.
Setelah menerima uang suap, Arif selaku wakil ketua PN Jakpus menunjuk Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom sebagai majelis hakim yang menangani perkara korupsi migor tersebut. Arif selanjutnya memanggil dan memberikan uang senilai sekitar Rp 4,5 miliar dalam bentuk dolar AS kepada ketiga hakim.
"Dengan tujuan untuk uang baca berkas perkara dan agar perkara tersebut diatensi," paparnya.
Sekitar September atau Oktober 2024, Arif kembali uang dolar Amerika yang setara dengan Rp 18 miliar kepada Djuyamto yang dibagi tiga di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Selatan. Agam Syarif Baharuddin menerima uang dolar AS yang setara sekitar Rp 4,5 miliar, Djuyamto menerima uang dolar yang setara sekitar Rp 6 miliar, dan Ali Muhtarom menerima uang dolar AS yang jika dikonversi sekitar Rp 5 miliar.
"Ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang tersebut agar perkara tersebut diputus onslag dan pada tanggal 19 Maret 2025 perkara tersebut diputus onslag," katanya.
Atas perbuatannya, ketiga hakim dijerat dengan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12B juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam penanganan perkara ini, Kejagung telah menggeledah tiga lokasi di Jepara, Sukabumi, dan Jakarta. Dari penggeledahan itu, Kejagung menyita uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura, empat unit mobil, 21 unit sepeda motor, dan tujuh unit sepeda.
Baca Juga
Menteri Ara Bakal Antarkan Sendiri Pegawainya ke KPK dan Kejaksaan Bila Korupsi: Tidak Saya Bela!
Kejagung langsung menjebloskan ketiga hakim ke Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari pertama.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Wahyu Gunawan, Ariyanto, Arif Nuryanto dan MS sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Jakpus.

