Kejagung Geledah Kantor Ombudsman Terkait Perintangan Perkara Minyak Goreng
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah menggeledah kantor Ombudsman RI, Senin (9/3/2026). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng (migor) yang melibatkan tiga korporasi.
"Benar ada (penggeledahan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dikutip dari Antara.
Baca Juga
Kejagung Respons Tuntutan Hukuman Mati ABK yang Diduga Selundupkan Narkoba 2 Ton
Penggeledahan itu dilakukan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Selain kantor Ombudsman, penyidik juga menggeledah rumah salah seorang komisioner Ombudsman RI. Namun, Anang tidak mengungkap identitas komisioner tersebut.
Anang mengatakan, penggeledahan ini terkait kasus yang berkaitan dengan terpidana Marcella Santoso dan tiga korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Selain itu, kasus ini juga berkaitan dengan gugatan perdata yang dilayangkan tiga korporasi tersebut ke PTUN. Ombudsman RI diduga memberikan rekomendasi untuk memperkuat gugatan tersebut.
Baca Juga
Bisakah Kejagung Usut Kejahatan Genosida Israel di Gaza? Ini Kata Pakar Hukum
Diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 14 tahun pidana penjara terhadap Marcellah Santoso. Majelis hakim menilai Marcella terbukti memberikan suap dalam pengondisian putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 2025.
Hakim Ketua Effendi menyatakan Marcella terbukti memberikan suap kepada hakim yang menangani perkara CPO sebesar US$ 4 juta atau setara dengan Rp 60 miliar dan melakukan TPPU senilai US$ 2 juta dalam kasus tersebut, yang masing-masing dilakukan bersama-sama dengan advokat Ariyanto.

