Bagikan

Sayangkan Kasus Nadiem, Rektor Paramadina: Orang-Orang Hebat Kadang Terjebak ketika Masuk Wilayah Politik

Poin Penting

Rektor Paramadina menyayangkan kasus korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret Nadiem Makarim hingga dituntut 18 tahun penjara.
Proyek digitalisasi pendidikan dinilai salah arah karena terlalu bertumpu pada teknologi (tech-solutionism) tanpa memperbaiki kualitas dasar pendidikan.
Kasus ini menjadi pelajaran tentang sulitnya adaptasi tokoh bisnis muda dalam menghadapi kompleksitas tata kelola birokrasi dan anggaran publik.

JAKARTA, investortrust.id - Rektor Universitas Paramadina, Prof Didik J Rachbini sangat menyayangkan proyek digitalisasi pendidikan yang bertujuan mentransformasikan sistem pendidikan nasional menjadi lebih maju dan modern, malah menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, ke meja hijau. Terkadang, orang-orang hebat justru terjebak ketika masuk wilayah politik.

Nadiem, oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung), dituntut 18 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti senilai total Rp 5,6 triliun subsider 9 tahun penjara atas perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

“Nadiem Makarim merupakan sosok muda berprestasi yang berhasil membangun perusahaan teknologi besar, namun akhirnya terseret persoalan tata kelola birokrasi dan anggaran publik yang sejak awal salah arah,” kata Didik Rachbini dalam siaran pers yang diterima investortrust.id, Kamis (14/5/2026).

Prof Didik menilai gagasan digitalisasi pendidikan merupakan proyek besar nasional yang bertujuan mentransformasikan sistem pendidikan Indonesia menjadi lebih modern dan maju. Namun, proyek dengan nilai hampir Rp10 triliun itu dibangun dengan pendekatan yang keliru sejak awal.

Baca Juga

Nadiem Makarim Sakit Hati Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun

“Transformasi pendidikan dianggap bisa dilakukan secara cepat hanya dengan memasukkan gadget dan internet ke sekolah. Padahal, pendidikan tidak sesederhana itu,” ujar dia.

Menurut Didik Rachbini, pendekatan yang terlalu bertumpu pada teknologi (tech-solutionism) membuat proyek digitalisasi pendidikan gagal menghasilkan perubahan mendasar di dunia pendidikan. “Gadget dan laptop memang instrumen modern, tetapi tidak otomatis mampu meningkatkan kualitas belajar maupun menciptakan transformasi pendidikan,” tutur dia.

Dia menegaskan, transformasi pendidikan semestinya melibatkan banyak aspek penting, dari kualitas guru, literasi dasar, budaya belajar, hingga kesiapan infrastruktur listrik dan internet. “Dana pajak yang besar habis, tetapi hasil transformasinya hampir tidak terlihat,” ucap dia.

Latar belakang Nadiem sebagai pendiri perusahaan rintisan berbasis teknologi (startup), kata Prof Didik, menjadi tantangan besar ketika ia masuk ke birokrasi pemerintahan. Pola kerja perusahaan teknologi yang cepat dan fleksibel berbeda jauh dengan tata kelola sektor publik yang diatur ketat oleh prosedur administrasi dan mekanisme penggunaan anggaran negara.

“Di startup, keputusan bisa cepat dan top-down. Tetapi dalam birokrasi, semua penggunaan anggaran publik harus tunduk pada prosedur dan tata kelola yang ketat,” tegas dia.

Persoalan yang muncul saat ini, menurut Prof Didik, bukan sekadar soal ada atau tidaknya korupsi pribadi. Didik bahkan yakin Nadiem tidak mengambil keuntungan pribadi dari proyek tersebut. “Saya yakin Nadiem tidak mengambil uang proyek itu karena dia sudah kaya. Tetapi pertanggungjawaban terhadap anggaran publik tetap harus dilakukan,” papar dia.

Didik Rachbini menekankan, kasus tersebut menjadi pelajaran bahwa figur muda yang menuai sukses di dunia bisnis belum tentu siap menghadapi kompleksitas politik dan birokrasi pemerintahan. Keputusan membawa Nadiem masuk ke dalam politik sebagai sesuatu yang sangat disayangkan.

“Kita sayang kepada Nadiem. Orang-orang hebat kadang justru terjebak ketika masuk ke wilayah politik yang penuh ranjau dan jebakan,” tutur dia.

Didik mencontohkan sejumlah tokoh teknologi dunia, seperti Mark Zuckerberg, Elon Musk, dan Jensen Huang yang tetap besar di bidangnya tanpa harus masuk terlalu dalam ke dunia politik praktis.

Pengadaan Chromebook

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026), Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 18 tahun pidana penjara terhadap mantan Nadiem Makarim. Jaksa meyakini Nadiem terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Baca Juga

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun di Kasus Chromebook

Tak hanya pidana penjara, jaksa juga menuntut agar Nadiem Makarim dijatuhi pidana denda Rp 1 miliar subsider 190 hari. Selain itu, Nadiem dituntut dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti senilai total Rp 5,6 triliun, terdiri atas uang pengganti Rp 809,59 miliar --disebut kickback-- yang diterima Nadiem dari PT AKAB melalui Gojek Indonesia.

Adapun uang pengganti Rp 4,87 triliun merupakan harta kekayaan Nadiem yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Jika tidak dibayar, uang pengganti diganti pidana penjara 9 tahun.

Usai sidang pembacaan tuntutan, Nadiem Makarim mengungkapkan kekecewaan dan rasa sakit hatinya atas tuntutan jaksa penuntut umum. "Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya," tutur dia.

Nadiem mengaku kekecewaannya dimulai dengan putusan majelis hakim terhadap konsultan teknologi Ibrahim Arief atau Ibam yang divonis 4 tahun penjara. "Dan hari ini kita melihat hasil kerja keras orang-orang jujur, anak-anak muda yang ingin mengubah pola-pola lama, yang ingin maju terhadap transparansi, menggunakan teknologi. Ini adalah balasannya," ujar Nadiem.

Menurut Nadiem Makarim, tuntutan 18 tahun pidana penjara dan uang pengganti Rp 5,6 triliun subsider 9 tahun terhadapnya lebih tinggi dari berbagai pelaku kriminal lainnya. Bahkan, lebih tinggi dari pembunuh dan teroris.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024