Rektor Paramadina: Sampai Kiamat Indonesia akan Terus Terjebak Utang Ribuan Triliun
JAKARTA, investortrust.id - Rektor Universitas Paramadina, Didik J. Rachbini mengkritisi kebijakan penarikan utang yang diambil pemerintah. Menurut dia, kebijakan penarikan utang pemerintah naik sekitar 200% sejak era Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Sampai kiamat (pemerintah) akan mengambil utang dari Rp 1.000-2.000 triliun setiap tahun. Atau lebih,” kata Didik, dalam seminar daring bertema “Evaluasi Akhir Tahun Bidang Ekonomi, Politik, dan Hukum”, yang digelar Universitas Paramadina, Kamis (14/12/2023).
Didik mengatakan peningkatan penarikan utang ini mulai terjadi ketika pandemi Covid-19. Menurut dia, pemerintah yang menerbitkan Perppu Nomor 01 Tahun 2020 tidak mendapat check and balances dari parlemen.
“Jadi dengan alasan darurat seluruh proses APBN diambil presiden dan dengan leluasa presiden mengambil keputusan membuat utang Rp 1.530 triliun,” ujar dia.
Akibat kondisi inilah, penarikan utang akan berada di angka ribuan triliun tiap tahunnya. Didik sebetulnya tidak mempermasalahkan upaya memaksimalkan budget dalam APBN. “Tetapi, dengan banyaknya kasus korupsi ini (utang) menjadi tidak relevan,” kata dia.
Baca Juga
Peminat Lelang T-Bonds AS Anjlok, Problem Utang Pemerintah AS Jadi Sorotan
Didik mengatakan penarikan utang di Indonesia ini juga berbeda dengan kondisi di Jepang. Di Negara Sakura itu penarikan utang mencapai 200% dari PDB dengan bunga sekitar 0,2%. Sedangkan di Indonesia bunga surat utang mencapai 6,5%.
“Kalau di Jepang, berutang Rp 7.000 triliun seperti kita, maka yang dibayar setiap tahun hanya Rp 14 triliun. Tapi di Indonesia, Rp 350-400 triliun. Bayar bunganya saja. Siapa yang menikmati? Ya orang-orang kaya itu, termasuk bank-bank,” ujar dia.
Hingga September 2023, utang pemerintah mengalami kenaikan dari semula Rp 7.891,61 triliun di bulan Agustus menjadi Rp 7.870,35 triliun.
Mayoritas utang pemerintah sampai September 2023 masih didominasi oleh instrumen SBN yakni 88,86% dan sisanya pinjaman 11,14%.
Jumlah utang senilai Rp 7.891,61 triliun ini membuat rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) per September 2023 menjadi 37,95% atau naik dari bulan sebelumnya yang di angka 37,84%.
Meski begitu, disinyalir rasio utang ini masih jauh dari batasan yang ditetapkan dalam UU Nomor 1 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam beleid itu mewajibkan rasio utang pemerintah adalah maksimal 60% dari PDB. (CR-7)
Baca Juga

