Pemberantasan Judi Online Tak Bakal Tuntas Sampai Kiamat, Ini Alasan Kemenkominfo
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan, instansi tersebut hanya bisa mengendalikan perjudian daring (judi online), alih-alih memberantasnya. Sepanjang bandar dan operatornya masih beroperasi, sampai kiamat pun judi online sulit diberantas.
Menurut Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Teguh Arifiyanto, pemblokiran akses ke platform judi online merupakan bagian dari upaya pengendalian, bukan pemberantasan. Sebab, meski kerap kali diblokir, masih banyak cara untuk mengaksesnya.
Baca Juga
Kemenkominfo Ancam Pecat Pegawainya yang Ketahuan Main Judi Online
“Mau diblokir seperti apa pun pasti ada cara lain, seperti VPN, open browser, dan open proxy. Tugas pemerintah bukan membersihkan atau memblokir, tapi mengendalikan,” kata Teguh dalam sebuah diskusi dengan awak media di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Teguh menjelaskan, upaya pemblokiran akses ke platform judi online yang dilakukan Kemenkominfo terbagi menjadi dua model, yakni model aktif dan pasif. Model aktif dilakukan lewat pencarian dengan menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) bernama Automatic Identification System (AIS). Sedangkan secara pasif berupa laporan masyarakat.
“Laporan masyarakat setahun berkisar 50.000 sampai100.000 laporan, tapi jumlah mesin yang meng-crawling (mencari) secara aktif maksimum bisa puluhan juta dalam setahun. Itu tidak akan tuntas, karena produksinya tambah terus," papar dia.
Teguh Arifiyanto mengungkapkan, upaya pengendalian judi online secara menyeluruh di Indonesia sama halnya dengan mengurai benang kusut. Sebab, persoalan yang ada di hulu, yakni penyedia layanan atau bandar judi online, belum bisa dihentikan pergerakannya.
"Kalau di atasnya masih belum beres, bandarnya masih ada, kemudian operatornya juga masih banyak, nggak akan pernah tuntas. Mau sampai kiamat pun nggak akan tuntas. Kami mau disalah-salahkan terus tiap hari ya wajar," tegas dia.
Baca Juga
Wakil Ketua Komisi III Sebut 82 Anggota DPR Terlibat Judi Online
Hal tersebut, kata Teguh, tidak terlepas dari diperbolehkannya judi online di negara-negara tetangga. Karena itu, tidak hanya kebijakan pemerintah untuk mengendalikan judi online secara menyeluruh, melainkan diperlukan juga kebijakan politik.
"Di kawasan (Asia Tenggara), kita termasuk yang ketat melarang, tapi negara-negara tetangga mengatur dan membatasi, bukan memperbolehkan ya. Malaysia bisa mengatur di area tertentu, di Genting Highlands. Kemudian Singapura yang mengatur, misalnya di Sentosa Island, itu judulnya, kemudian membatasi dan seterusnya," ujar dia.

