BPK Periksa Kemenhub, Temukan Potensi Kerugian Negara Rp 84,68 Miliar
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 84,68 miliar pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Temuan tersebut berasal dari hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan dan belanja pada periode 2023–2025 yang tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II/2025.
Pada sisi pendapatan, BPK menemukan kekurangan pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa labuh di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebesar Rp 74,19 miliar. Kekurangan ini terdiri dari Rp 30,78 miliar akibat sistem informasi Inaportnet yang belum dapat mendeteksi billing yang belum diterbitkan atau belum dibayarkan oleh agen kapal, serta Rp 43,41 miliar dari pemungutan jasa labuh kapal penyeberangan yang tidak dilakukan pada setiap kedatangan dan keberangkatan kapal.
Selain itu, terdapat ketidakseragaman pemahaman satuan kerja terkait perhitungan masa labuh kapal yang turut memengaruhi pengenaan tarif.
Pada sisi belanja, BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp 10,49 miliar dalam pembangunan fasilitas sisi darat bandar udara Very-Very Important Person (Bandara VVIP) di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kelebihan pembayaran tersebut meliputi ketidaksesuaian perhitungan volume pada 332 item pekerjaan sebesar Rp 5,49 miliar, pekerjaan mechanical, electrical, plumbing, dan arsitektur yang tidak sesuai spesifikasi teknis sebesar Rp 2,18 miliar, serta pembayaran atas penambahan volume 103 item pekerjaan dengan harga satuan timpang sebesar Rp 2,82 miliar.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Perhubungan untuk menginstruksikan jajaran terkait agar mempertanggungjawabkan kekurangan PNBP atau menyetorkannya ke kas negara, serta memulihkan kelebihan pembayaran dari penyedia jasa dan menyetorkannya ke kas negara.

