BPK Temukan Potensi Kerugian Negara di Indofarma (INAF) Rp 146,57 Miliar
JAKARTA, investortrust.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan temuan potensi kerugian negara sebesar Rp 146,57 miliar di PT Indofarma Tbk (INAF) dan anak usahanya PT IGM.
Kepala BPK Isma Yatun menyebutkan, potensi tersebut muncul, karena Indofarma dan IGM tak melakukan studi kelayakan saat melakukan pengadaan alat kesehatan.
Baca Juga
Digugat PKPU, Masalah Keuangan Indofarma (INAF) dalam Pantauan BEI
“Pada pemeriksaan pendapatan, biaya, dan investasi BUMN dan badan lainnya, ditemukan antara lain PT Indofarma Tbk dan PT IGM melakukan pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan dan penjualan hingga analisa kemampuan keuangan customer,” kata Isma di kompleks MPR/DPR, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Isma Yatun mengatakan, potensi kerugian tersebut terdiri atas piutang macet sebesar Rp 122,93 miliar dan persediaan yang tidak dapat terjual sebesar Rp 23,64 miliar.
Atas masalah ini, Isma Yatun merekomendasikan direksi Indofarma (INAF) untuk melaporkan ke pemegang saham atas pengadaan dan penjualan alat kesehatan teleCTP, masker, PCR, dan isolation transportation yang mengakibatkan indikasi kerugian sebesar Rp 16,53 miliar dan potensi kerugian Rp 146,57 miliar.
Baca Juga
Kementerian BUMN Dukung BPK Laporkan Dugaan “Fraud” Indofarma ke Kejaksaan
Selain bermasalah dalam pengadaan alat kesehatan saat pandemi, BPK mencatat Indofarma telah melakukan transaksi fiktif, pinjaman online, penggunaan dana restitusi pajak untuk kepentingan di luar perusahaan, pengeluaran dana tanpa underlying transaction, pengeluaran kartu kredit perusahaan untuk kepentingan pribadi, serta pembayaran asuransi purnajabatan dengan jumlah yang melebihi ketentuan yang terindikasi dengan kerugian sebesar Rp 278,42 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp 18,26 miliar.
"BPK berkoordinasi dengan pemegang saham dan Kementerian BUMN untuk melaporkan permasalahan Indofarma dan anak perusahaan kepada aparat penegak hukum dan menginstruksikan direksi IGM untuk berkoordinasi dengan kantor pajak agar perusahaan tidak dikenakan beban pajak penjualan senilai Rp 18,26 miliar atas transaksi penjualan fiktif Business Unit FMCG," tulis dokumen laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023.

