OJK Berkoordinasi dengan Kementerian BUMN Terkait Dugaan Fraud Indofarma (INAF)
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkoordinasi dengan Kementerian BUMN tengah menelaah dugaan fraud emiten farmasi BUMN PT Indofarma Tbk (INAF).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, OJK sudah berkoordinasi dengan kementerian BUMN terkait masalah tersebut.
Baca Juga
IHSG Anjlok Dalam, OJK Buka Suara hingga Beberkan Strategi Pemulihan
“OJK sedang melakukan penelaahan atas Laporan Keuangan Indofarma (INAF) periode LKT 2019-LKTT 2023,” ujar Inarno dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat (14/6/2024).
Inarno menuturkan, apabila ditemukan pelanggaran ketentuan pasar modal, emiten farmasi tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Di pasar modal, emiten harus mengedepankan prinsip keterbukaan, dan penerapan tata kelola yang baik. OJK telah mengatur disclosure yang harus dilakukan seluruh emiten dan peraturan terkait tata kelola contohnya peraturan terkait fungsi internal audit dan komite audit Perseroan,” terangnya.
Baca Juga
BPK Temukan Potensi Kerugian Negara di Indofarma (INAF) Rp 146,57 Miliar
Sementara itu, terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap bahwa Indofarma terjerat pinjaman online atau pinjol, OJK mengatakan bahwa OJK telah mengirimkan surat kepada Indofarma, untuk meminta klarifikasi kepada perseroan terkait pemberitaan di media massa mengenai pinjaman online (pinjol) dan temuan BPK. “OJK akan menindaklanjuti jika terdapat pelanggaran ketentuan pasar modal,” tutur Inarno.
Sebagai catatan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan temuan potensi kerugian negara sebesar Rp 146,57 miliar di Indofarma (INAF) dan anak usahanya PT IGM. BPK juga mencatat Indofarma telah melakukan transaksi fiktif, pinjaman online, penggunaan dana restitusi pajak untuk kepentingan di luar perusahaan, pengeluaran dana tanpa underlying transaction, pengeluaran kartu kredit perusahaan untuk kepentingan pribadi, serta pembayaran asuransi purnajabatan dengan jumlah yang melebihi ketentuan yang terindikasi dengan kerugian sebesar Rp 278,42 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp 18,26 miliar.

