Kementerian BUMN Dukung BPK Laporkan Dugaan “Fraud” Indofarma ke Kejaksaan
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo menegaskan, Kementerian BUMN mendukung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melaporkan dugaan penipuan (fraud) di PT Indofarma Tbk (INAF) ke Kejaksaan Agung.
“Sudah ada pembicaraan. Memang ada fraud. Kami mendukung BPK melapor ke Kejaksaan,” kata Kartika di sela-sela DBS: Crafting a Sustainable Future Towards Golden Indonesia 2045 and ESG Excellence, di Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Baca Juga
Digugat PKPU, Masalah Keuangan Indofarma (INAF) dalam Pantauan BEI
Pria yang akrab disapa Tiko itu mengungkapkan,Kementerian BUMN juga telah melaporkan dugaan fraud tersebut. Meski disayangkan, dugaan fraud di perusahaan pelat merah itu tetap harus dibawa ke ranah hukum.
“Tapi memang harus ada tindakan hukum, seperti terdahulu di Jiwasraya dan Garuda. Kami dukung penegakan hukum,” tegas dia.
Menurut Tiko, Kementerian BUMN sedang melakukan restrukturisasi Indofarma bersama Biofarma selaku holding. Langkah ini dilakukan untuk mengatasi persoalan gaji karyawan Indofarma yang belum dibayarkan.
“Harapannya, dengan dukungan Biofarma, kami bisa menyelesaikan semua kewajiban karyawan sebelum diajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU),” tutur dia.
Baca Juga
Erick Thohir Bertemu Sri Mulyani, Bahas Penguatan dan Transformasi BUMN
BPK menggelar pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan Indofarma periode 2020-2023. Laporan yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung mengindikasikan kerugian negara di Indofarma dan anak perusahaannya sebesar Rp 371,8 miliar.
“Besar harapan kami Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum,” kata Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto, melalui keterangan resminya.

