Menkeu Laporkan Dugaan Fraud Perusahaan Sawit hingga Nikel di Eximbank, Negara Rugi Rp 2,5 Triliun
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati melaporkan temuan tim terpadu Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu), Jaksa Agung Muda Pindana Khusus (Jam Pidsus), serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penyalahgunaan kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Eximbank. Dugaan fraud di Eximbank atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) itu diperkirakan merugikan negara Rp 2,5 triliun.
“Pagi hari ini, kami bertandang ke kejaksaan dan Pak Jaksa Agung, untuk menyampaikan hasil pemeriksaan tim terbadu terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud. Kerugian negara dari kasus penyalagunaan kredit ini mencapai Rp 2,5 triliun.,” kata Sri Mulyani di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (18/3/2024).
Baca Juga
Dilaporkan Perusahaan Sawit hingga Batu Bara
Sri Mulyani mengatakan, dengan terjadinya penyalahgunaan kredit oleh para debitur, dia berharap manajemen dan direksi di Eximbank dapat berperan dan bertanggung jawab menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009. “Kami juga terus mendorong LPEI untuk terus melakukan inovasi dan koreksi dengan tim terpadu untuk pembersihan di dalam tubuh dan neraca LPEI,” kata dia.
Sri Mulyani mengatakan, kerugian negara dari kasus penyalagunaan kredit ini mencapai Rp 2,5 triliun, dengan empat debitur yang dilaporkan dan akan diperiksa Kejagung. Empat perusahaan tersebut adalah PT RII diduga merugikan Eximbank sebesar Rp 1,8 triliun, PT SMR sebesar Rp 216 miliar, PT SMI sebesar Rp 144 miliar, dan PT PRS sebesar 305 miliar.
“Jumlah keseluruhannya adalah Rp 2,5 triliun lebih. Itu tahap pertama,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Baca Juga
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Semendana menyebut empat perusahaan yang dilaporkan menyalahgunakan kredit Eximbank masih terus diteliti. Sehingga, statusnya belum ditentukan.
“Nanti setelah serangkaian pemeriksaan akan kami sampaikan statusnya. Empat perusahaan tersebut bergerak di bidang kelapa sawit, pertambangan batu bara, nikel, dan perkapalan. Ini temuan baru, dari kasus 2019 yang terdeteksi mengandung unsur fraud,” kata Ketut.

