Periksa Khalid Basalamah, KPK Dalami Inisiatif Forum Sathu Bagi-Bagi Kuota Haji
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang telah menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Dalam pengusutan kasus ini, KPK mendalami peran Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Sathu). Diduga, Forum Sathu berinisiatif membagi kuota haji khusus dari kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah.
Dugaan tersebut didalami penyidik KPK saat memeriksa pendakwah sekaligus Ketua Asosiasi Mutiara Haji, Ustaz Khalid Basalamah, Kamis (23/4/2026). Tak hanya Khalid, KPK juga menjadwalkan memeriksa Direktur Utama PT Kafilah Maghfirah Wisata, Firman M Nur. KPK menjadwalkan pemeriksaan juga ke tiga orang lain di BPKP Provinsi Sumatera Utara, yaitu PT Chairul Umam Addauli, Dahrizal Dahlan Direktur; Direktur PT Nadwa Mulia Utama, Zulhendri; dan Direktur Utama PT Sriwijaya Mega Wisata, Salwaty.
"Penyidik mendalami berkaitan dengan Forum Sathu dan pembahasan mengenai kuota tambahan haji 2023 - 2024. Jadi pengaturan pembagian ataupun pendistribusiannya itu seperti apa. Itulah untuk pemeriksaan saksi dari asosiasi," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Baca Juga
Khalid Basalamah Kembalikan Uang Rp 8,4 Miliar ke KPK Terkait Kasus Kuota Haji
Sejumlah asosiasi travel haji dan umrah diketahui bergabung dalam wadah Forum Sathu. Bos PT Makassar Toraja atau Maktour, Fuad Hasan Masyhur selaku dewan pembina Forum Sathu diduga aktif bergerilya mendapatkan jatah kouta haji khusus.
"Materi pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik hari ini di antaranya terkait dengan bagaimana Forum Sathu ini ya, menginisiasi ataupun mendistribusikan kuota haji khusus yang diperoleh dari bagian atas kuota haji tambahan tersebut," katanya.
Budi tak menjawab secara tegas pemeriksaan terhadap Khalid Basalamah dan sejumlah asosiasi travel haji untuk mendalami peran Fuad Hasan. Termasuk saat dikonfirmasi kemungkinan kembali memeriksa Fuad Hasan. Budi hanya menyebut proses pemanggilan dan pemeriksaan saksi tergantung kebutuhan tim penyidik.
"Terkait dengan pemanggilan kepada siapa saja, nanti kita lihat perkembangannya. Yang pasti, penyidik ini menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan dari para asosiasi yang tergabung dalam Forum Sathu atau yang terkait dengan pembahasan pembagian kuota haji untuk tahun 2023-2024. Sehingga kita tunggu saja nanti asosiasi-asosiasi yang mengetahui proses-proses pembagian kuota haji, khususnya untuk tahun 2023-2024 ke depan, nanti ini akan dijadwalkan untuk pemeriksaannya," katanya.
Baca Juga
KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah Terkait Kasus Korupsi Haji
Peran Fuad Hasan dan para pihak lain dalam kasus ini bakal terungkap secara terang dalam proses persidangan. Untuk saat ini, katanya, tim penyidik fokus melengkapi berkas penyidikan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Nanti masuk ke persidangan, semuanya akan terbuka seterang-terangnya pihak-pihak mana saja yang kemudian diduga juga punya peran penting dalam serangkaian proses dari proses awal inisiasi pembagian dari kuota haji itu kemudian proses-proses yang dilakukan atau mekanisme pembagian itu seperti apa, sampai dengan distribusi dan terkait dengan dugaan aliran uang dari para PIHK ini kepada pihak-pihak di Kementerian Agama," paparnya.

