Tim Penyelidik KPK di Arab Saudi Dalami Dugaan Penyimpangan Kuota Haji
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu laporan dari tim penyelidik yang dikirim ke Arab Saudi untuk menuntaskan pengumpulan data terkait dugaan korupsi kuota haji.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyebut proses penetapan tersangka baru dapat ditentukan setelah tim kembali dan menyampaikan hasil temuan mereka. “Tim sedang mengumpulkan data, mengecek lokasi, dan berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi untuk memastikan bahwa dugaan-dugaan yang sedang didalami penyelidik sesuai kondisi di lapangan,” ungkap Setyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Baca Juga
Wow, Jemaah Haji RI di Tanah Suci Bakal Dilayani dengan Kereta Cepat
Setyo memperkirakan tim akan pulang pada akhir pekan ini atau awal pekan depan. Setelah laporan diserahkan, KPK akan mengkaji temuan tersebut untuk menentukan langkah lanjutan dalam penyelidikan. “Setelah itu baru nanti laporannya kami kaji. Dari situlah apakah ada tindak lanjut untuk pemeriksaan atau kegiatan tambahan,” jelasnya.
Ia menambahkan, kecepatan penanganan perkara akan bergantung pada kelengkapan data yang dihimpun. Menurut Setyo, koordinasi antara penyelidik dan penuntut juga dilakukan sejak awal untuk memastikan proses berjalan hingga tahap penuntutan.
Terkait pencegahan ke luar negeri pemilik sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), termasuk pimpinan Maktour Travel, Setyo belum menjelaskan lebih jauh apakah mereka berpotensi menjadi tersangka. “Kami mau memastikan apakah permintaan datangnya dari bawah atau ada keinginan dari atas, atau dari pihak penyelenggara negara atau pemerintah yang mengondisikan detailnya,” tandas dia.
Dikatakan Setyo, KPK masih menunggu kepulangan tim penyelidik di Arab Saudi sebelum melanjutkan pemeriksaan lanjutan terkait dugaan lobi tambahan kuota haji maupun mekanisme perolehan kuota oleh sejumlah travel penyelenggara haji khusus.
Kasus ini mencuat karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai aturan. Indonesia sejatinya diberikan 20.000 tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji. Dari kuota tambahan tersebut, pemerintah seharusnya membagi dengan persentase 92% untuk haji reguler, dan 8% untuk haji khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata masing-masing 50%.
Baca Juga
Saudi Airlines dan Garuda Indonesia Akan Layani Transportasi Udara Jemaah Haji
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kementerian Agama (Kemenag). Pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, seperti ustaz Khalid Basalamah dan Fuad Hasan Masyhur. Adapun, KPK telah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang dilaksanakan pada 7 Agustus 2025 dan 1 September 2025.

