Khalid Basalamah Kembalikan Uang Rp 8,4 Miliar ke KPK Terkait Kasus Kuota Haji
JAKARTA, investortrust.id - Pendakwah dan pemilik travel haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau yang dikenal Ustaz Khalid Basalamah mengaku sudah mengembalikan uang sekitar Rp 8,4 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang itu diduga terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang saat ini ditangani lembaga antikorupsi.
Pengembalian uang tersebut diakui Khalid Basalamah seusai diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
“Jumlahnya sekitar Rp8,4 M,” kata Khalid Basalamah.
Baca Juga
KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah Terkait Kasus Korupsi Haji
Khalid Basalamah menjelaskan mulanya PT Muhibah, biro travel haji milik seorang bernama Ibnu Mas'ud yang berbasis di Pekanbaru. Ibnu Mas'ud menawarkan visa resmi dari Kementerian Agama (Kemenag) kepada pihaknya untuk berangkat haji. Padahal, saat itu, pihaknya bersama PT Zahra Oto Mandiri hendak berangkat haji mengunakan visa Furoda.
"Tadinya PT Zahra ini murni furoda. Kemudian datanglah, sudah kami bayar hotelnya di sana, sudah kami bayar visanya, nah tiba-tiba datang PT Muhibbah ini menawarkan dengan alasan visa resmi. Makanya kami semua terdaftar di PT Muhibah. Dan sudah kami serahkan semua ke pihak KPK data itu. Saya pun namanya di PT Muhibah," tutur Khalid.
Khalid mengatakan, pengetahuannya mengenai kasus kuota haji hanya sebatas interaksinya dengan PT Muhibbah. Khalid Basalamah mengaku tak tahu menahu mengenai persoalan dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan pihak lainnya.
"Jadi kami cuma sampai di situ, kami tidak pernah tahu masalah Kementerian Agama, stafnya, enggak pernah kami interaksi sama sekali," katanya.
Khalid Basalamah melanjutnya, PT Muhibbah tiba-tiba memberikan uang sekitar Rp 8,4 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat (AS). Khalid menyatakan, tida tahu soal status uang tersebut.
"Jadi, PT Muhibah mengembalikan dana kepada kami, kami pun tidak tahu uang apa," katanya.
Saat diperika KPK sebelumnya, Khalid mengatakan, tim penyidik menanyakan uang tersebut dan memintanya untuk dikembalikan. Khalid kemudian menyerahkan uang tersebut.
"Jadi, uang itu bukan kami simpan. Uang itu dikasih oleh Muhibbah, terus kami enggak tahu uang apa, KPK minta, kami kembalikan pada saat diminta. Sebatas itu. Jadi, sekali lagi ini adalah kasusnya kami korban," katanya.
Sementara itu, juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik tidak hanya menerima pengembalian uang dari Khalid Basalamah saja. Secara total, KPK sudah menerima pengembalian uang senilai Rp 100 miliar dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) lainnya.
"Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji ini, KPK tidak hanya menerima pengembalian uang Saudara KB (Khalid Basalamah) saja, namun juga terdapat pengembalian dari PIHK-PIHK lainnya. Meskipun masih ada sejumlah PIHK lain yang belum mengembalikan," katanya.
Untuk itu, KPK mengimbau kepada asosiasi atau PIHK lain agar mengikuti para saksi yang sudah kooperatif memberikan keterangan serta mengembalikan uang hasil dari pengisian kuota haji ini.
Baca Juga
KPK Jerat Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
Terkait pemeriksaan terhadap Khalid Basalamah, Budi menyatakan, tim penyidik mendalami pembahasan mengenai kuota haji tambahan periode 2023-2024. Diduga, terdapat inisiatif dari Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Sathu) untuk mengatur pembagian kuota haji.
"Termasuk juga berkaitan dengan pengelolaan kuota haji pasca-splitting. Jadi pengaturan pembagian ataupun pendistribusiannya itu seperti apa. Itulah untuk pemeriksaan saksi dari asosiasi," katanya.
Diberitakan, KPK telah menjerat empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Keempat tersangka itu, yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. KPK menyebut kasus dugaan korupsi haji ini merugikan keuangan negara sekitar Rp 622 miliar.

