KPK Jadwalkan Periksa Muhadjir Effendy Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji, Senin (18/5/2026). Muhadjir dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai menteri agama ad interim periode 2022.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Saudara MHJ (Muhadjir Effendy) selaku menteri agama ad interim tahun 2022," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Baca Juga
Tersangka Korupsi Haji Pulang ke Indonesia, Langsung Dicegah KPK ke Luar Negeri
Meski demikian, Budi mengatakan, Muhadjir mengonfirmasi tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini lantaran sudah ada agenda lainnya. Untuk itu, Muhadjir meminta penyidik menunda pemeriksaannya.
"Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya. Megingat pada prinsipnya setiap keterangan dari para saksi tentunya dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini," katanya.
Diberitakan, KPK menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji. Kedua tersangka baru itu, yakni Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.
Penetapan tersangka terhadap Ismail Adham dan Asrul Azis Taba merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus (stafsus) Yaqut selaku menteri agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Ismail Adham dan Asrul Azis Taba diduga bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama (Kemenag) mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja (Maktour). Dengan demikian, Maktour dan perusahaan yang terafiliasi drngan Maktour serta perusahaan yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (TO).
Baca Juga
Periksa Khalid Basalamah, KPK Dalami Inisiatif Forum Sathu Bagi-Bagi Kuota Haji
KPK menduga, tersangka Ismail Adham memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar US$ 30.000 dan kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hilman Latief sebesar US$ 5.000 dan SAR 16.000. Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp 27,8 miliar.
Sementara, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar US$ 406.000. Atas pemberian itu, delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp 40,8 miliar.

