72% Pedagang Kripto Lokal Keuangannya Masih Merugi, OJK Beberkan Alasannya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengungkapkan, mayoritas pedagang aset keuangan digital (PAKD) atau exchange aset kripto di dalam negeri masih mencatatkan kinerja keuangan negatif.
“Dari 25 pedagang aset keuangan digital itu masih 72%-nya tercatat mengalami kerugian usaha,” ujarnya, dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Menurut Hasan, kondisi ini tentunya menuntut berbagai pihak untuk melakukan pengembangan lebih lanjut dan mendorong penetrasi pasar yang lebih tinggi bagi industri kripto.
Selain faktor skala bisnis yang belum optimal, OJK juga menyoroti masih rendahnya pemanfaatan ekosistem domestik oleh konsumen kripto di Indonesia. Berdasarkan data yang dihimpun OJK, mayoritas transaksi konsumen Indonesia masih dilakukan melalui pedagang kripto yang tidak terdaftar di Indonesia.
“Kami mencatat salah satunya tadi dari data yang ada, memang ditengarai atau terindikasi sebagian besar atau mayoritas transaksi konsumen lokal atau domestik masih disalurkan atau dilakukan tanpa melalui ekosistem domestik dan masih dilakukan melalui para pedagang dan bursa-bursa di regional dan global,” kata Hasan.
Baca Juga
Meski Aturan PPN Dihilangkan, Kontribusi Pajak Kripto ke Ekonomi RI Kian Legit
Kondisi ini, lanjut dia, menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi regulator dan pelaku industri untuk meningkatkan daya saing perdagangan kripto di Tanah Air.
“Ini menjadi PR bagaimana kita bisa menarik minat transaksi konsumen domestik untuk tidak lagi menggunakan kanal-kanal atau para pedagang asing tapi memanfaatkan ekosistem di domestik,” ucap Hasan.
Di sisi lain, tarif pajak yang dianggap cukup memberatkan ditengarai juga menjadi alasan bagi investor kripto lokal memilih menggunakan platform aset kripto ilegal. Hal itu tercermin dari nilai transaksi kripto yang menurun 25,88% di tahun 2025, dari Rp 650,61 triliun di 2024 menjadi Rp 482,23 triliun.
"Terdapat aspirasi pimpinan dan anggota komisi XI DPR RI dari para pelaku di industri kripto nasional untuk peninjauan besaran pajak ini, mengingat secara komparatif benchmark di industri sejenis di regional dan global komponen perpajakannya tidak setinggi apa yang dikenakan di industri kripto nasional. Saat ini PPh-nya 0,21% dan dirasa memberatkan, angka komponen biaya yang dikenakan sebagai imbal jasa dari pedagang saja itu 2 sampai 3 angka dibelakang koma dari setiap transaksi yang dilakukan," pungkas Hasan.
Baca Juga
Setoran Pajak Kripto RI Tembus Rp 1,76 Triliun hingga Oktober 2025
Penegakan Hukum
Menanggapi hal tersebut, CEO INDODAX William Sutanto menilai arus transaksi ke luar negeri terjadi karena sebagian pelaku pasar mengejar kondisi perdagangan yang dinilai lebih kompetitif, mulai dari likuiditas yang lebih besar, hingga efisiensi biaya transaksi.
“Jumlah pengguna kripto di Indonesia sudah besar, tetapi nilai transaksi domestik belum maksimal karena aktivitasnya masih banyak yang mengalir ke ekosistem global. Ini menunjukkan bahwa pasar akan mencari tempat dengan eksekusi yang lebih efisien dan biaya yang lebih kompetitif,” ujar William.
William menambahkan, tekanan terhadap kinerja pelaku industri domestik juga dipengaruhi oleh struktur pasar yang belum seimbang. Dengan ukuran pasar domestik yang relatif terbatas, jumlah exchange berizin dinilai masih cukup banyak dibandingkan volume transaksi yang tersedia. “Hal ini membuat persaingan likuiditas menjadi ketat, sementara biaya kepatuhan dan operasional tetap harus ditanggung masing-masing exchange,” ujarnya.
Selain itu, perbedaan perlakuan biaya antara exchange domestik dan luar negeri turut mempengaruhi daya saing. Exchange dalam negeri harus menanggung beban pajak dan biaya bursa, sementara platform luar negeri tidak memiliki kewajiban serupa terhadap pasar Indonesia. “Exchange luar tidak memiliki beban pajak dan kepatuhan yang sama seperti pelaku domestik, namun tetap dapat diakses oleh investor Indonesia menggunakan VPN, apalagi mengingat proses deposit exchange luar dapat dilakukan secara mudah melalui perbankan domestik yang kemudian hal ini juga menciptakan tantangan tersendiri bagi industri kripto dalam negeri,” kata William.
Menurut riset LPEM FEB UI, keberadaan platform ilegal berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan pajak negara hingga kisaran Rp1,1 triliun sampai Rp 1,7 triliun per tahun. Menanggapi hal tersebut, William menilai pengawasan dan tindakan yang konsisten terhadap aktivitas ilegal platform kripto luar negeri menjadi faktor penting dalam membangun industri kripto dalam negeri.
“Penegakan terhadap platform ilegal perlu berjalan seiring dengan upaya membangun ekosistem yang tertata, agar pelaku usaha berizin dan konsumennya berada dalam ekosistem yang sehat. Saya juga mengapresiasi OJK atas perumusan regulasi dan pengawasan yang konsisten dalam melindungi konsumen serta menata industri aset kripto nasional. Ke depan, kolaborasi regulator dan pelaku industri menjadi kunci untuk bersama-sama membangun industri kripto Indonesia yang lebih besar, sehat, dan kompetitif,” ujar William.
Aturan Pajak
Untuk informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 50/2025 yang diundangkan, Senin (28/7/2025) dengan mengubah secara signifikan perlakuan pajak dalam transaksi kripto. Status kripto dari yang semula dipandang sebagai komoditas, kini telah dianggap sebagai menjadi instrumen keuangan digital.
Sejumlah pelaku usaha di sektor aset digital menyambut baik terbitnya PMK tersebut. Pasalnya, legitimasi ini menjadi langkah penting yang menunjukkan bahwa pemerintah semakin mengakui keberadaan dan potensi industri aset digital secara lebih serius.
Namun ketentuan ini belum sepenuhnya memenuhi harapan para pelaku industri. Di mana, tarif pajak kripto masih lebih tinggi dibandingkan pasar saham, meskipun total PPh final 0,21% sama dengan skema sebelumnya (PPN 0,11%+PPh Final 0,1%).
CEO Tokocrypto Calvin Kizana menilai, skema perpajakan yang baru cukup progresif. Dengan penghapusan PPN dan penerapan pajak penghasilan (PPh) final hanya pada saat penjualan aset, investor tidak lagi dibebankan pajak saat pembelian. Ini bisa memberikan efisiensi dan kepastian lebih baik bagi para investor.
Penyederhanaan skema pajak kripto oleh pemerintah memang patut diapresiasi, tetapi perlu dicatat bahwa skema PPh final masih memiliki kelemahan, karena tetap dikenakan meskipun investor mengalami kerugian. Berbeda dengan capital gains tax yang hanya berlaku saat investor mendapatkan keuntungan. Ini menjadi salah satu catatan penting agar ke depan kebijakan pajak bisa lebih mencerminkan asas keadilan dan ekonomi digital yang dinamis.
“Jika dibandingkan dengan skema perpajakan di pasar saham, tarif kripto masih relatif lebih tinggi. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi industri, mengingat kripto adalah sektor yang masih dalam tahap pertumbuhan dan membutuhkan insentif untuk berkembang lebih inklusif,” ujarnya, Rabu (30/7/2025).
“Kami juga menekankan pentingnya penguatan pengawasan dan penerapan pajak atas transaksi aset kripto yang dilakukan melalui platform luar negeri. Langkah ini penting untuk menciptakan level playing field yang adil antara platform lokal dan asing, sekaligus menjaga potensi penerimaan pajak negara,” tambahnya.
Oleh karena itu, ia berharap kebijakan pajak yang lebih fleksibel dan adaptif ini dapat menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekosistem kripto yang sehat di Indonesia. Di sisi lain, pihaknya mendorong agar pemerintah mempertimbangkan pemberian insentif fiskal bagi pelaku industri kripto nasional guna mendukung inovasi, penciptaan lapangan kerja, dan kontribusi terhadap inklusi keuangan digital di Indonesia.
