GOTO Tegaskan Belum Terima Panggilan Resmi Terkait Dugaan Gugatan Merek
JAKARTA, investortrust.id – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menegaskan belum menerima panggilan resmi maupun informasi apa pun dari pengadilan terkait pemberitaan dugaan gugatan merek terhadap perseroan. Klarifikasi ini disampaikan GOTO melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (19/11/2025).
Adapun pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sesi I hari ini, saham GOTO ditutup stagan level Rp 61. Rentang pergerakan sepanjang sesi Rp 59-61. Pemodal asing mencatatkan net sell saham GOTO lebih dari Rp 242,68 miliar.
Baca Juga
Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan GOTO R.A. Koesoemohadiani menyatakan bahwa perusahaan tidak mendapatkan Surat Relaas Panggilan Persidangan ataupun pemberitahuan dari pihak yang diberitakan mengajukan gugatan. Hingga kini, GOTO juga belum memiliki informasi mengenai kronologi perkara, substansi gugatan, pihak-pihak yang terlibat, maupun perkembangan terbaru.
GOTO menyinggung kasus merek sebelumnya yang diajukan PT Terbit Financial Technology pada 2021, di mana majelis hakim memutuskan gugatan tidak dapat diterima dan putusan tersebut menjadi final karena tidak ada upaya hukum lanjutan.
Baca Juga
GOTO Siap Gelar RUPSLB, Agenda Tak Terkait Aksi Korporasi Apa pun
Terkait pemberitaan terbaru, GOTO belum dapat menilai kemungkinan dampak hukum maupun dampak terhadap operasional dan kondisi keuangan perusahaan. Perseroan memastikan akan mengikuti prosedur hukum sesuai ketentuan apabila menerima panggilan resmi dari pengadilan.
GOTO juga menegaskan tidak ada informasi material lain yang belum diungkapkan kepada publik. Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan keterbukaan informasi serta memberikan kejelasan bagi investor di tengah pemberitaan yang berkembang.

