Pemerintah Terima Putusan MA Terkait Gugatan Pinjol
JAKARTA, Investortrust.id -- Pemerintah menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi yang diajukan 19 warga negara terkait praktik pinjaman online (pinjol). Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah menerima dan segera melaksanakan putusan tersebut.
"Pemerintah menerima keputusan Mahkamah Agung ini dan akan segera melaksanakannya," kata Yusril seusai rapat koordinasi tingkat menteri terkait pinjaman online yang digelar di kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Baca Juga
Yusril juga memastikan pemerintah tidak akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA tersebut. Pemerintah menegaskan akan patuh terhadap putusan pengadilan.
"Jadi ini barangkali sesuatu yang baru juga, biasanya pemerintah enggak mau kalah, tetapi ya ini kita terima putusan ini, bahwa memang ada sesuatu yang harus kita follow up dalam bentuk pengaturan dan langkah-langkah hukum dalam mengatasi masalah pinjaman online ini," ujarnya.
Dalam rapat koordinasi tersebut, pemerintah telah menunjuk Wakil Menteri Hukum (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai ketua kelompok kerja yang menyiapkan regulasi peraturan-peraturan pelaksana terhadap pinjaman daring. Dalam rapat tersebut OJK juga sudah memaparkan 97 lembaga keuangan nonbank yang diberikan izin praktik pinjaman secara daring.
"Di luar itu adalah tidak sah, tidak berizin, ilegal," tegasnya.
Yusril mengatakan aparat penegak hukum kepolisian nantinya dapat melakukan penindakan tegas terhadap pihak yang menyelenggarakan pinjaman online. Yusril menegaskan pemerintah tegas memberikan perlindungan terhadap rakyat yang menjadi korban penagihan pinjaman online yang dilakukan secara illegal.
"Pemerintah akan segera merapikan atau melakukan sinkronisasi, harmonisasi terhadap peraturan-peraturan terkait dengan pinjaman daring ini dan kemudian akan mengambil langkah-langkah hukum yang tegas berdasarkan peraturan perundangan yang sebenarnya sudah ada sekarang ini cuma perlu sinkronisasi dan pengaturan lebih detail di dalam bentuk sebuah peraturan pemerintah yang akan dikoordinasikan oleh Pak Eddy sebagai wakil menteri hukum," jelasnya.
Baca Juga
OJK Sebut Masih Banyak Anak Muda Usia 26-35 Tahun yang Gunakan Pinjol Ilegal
Sebelumnya sebanyak 19 orang mengajukan gugatan terkait praktik pinjol. Kesembilan belas penggugat tersebut, yakni Nining Elitos, Dhyta Caturani, Sri Baskoro, Betty Martina, Ahmad Muaz, Minarsih, Henny Susylawaty, Dewi Purwati, Nurul Kartika Putri, Ganie Saputro, Siti Aminah, Yulianti, Asfinawati, Nur Rosyid Murtadho, Irine Octavianti Kusuma Wardhanie, Dyah Ariyati P, Warsiti Hajar, Muharyati, dan Leon Alvinda Putra.
Mereka menggugat Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden ke-13 Ma'ruf Amin, Ketua DPR Puan Maharani, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar. Dalam amar putusannya, MA memerintahkan presiden, wakil presiden dan ketua DPR untuk melakukan supervisi terhadap menkominfo untuk membuat peraturan yang menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat. (C-14)

