Emiten Multi Agro (MAGP) Terancam Delisting, Saham Publik Nyangkut 27,54%
JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengingatkan pelaku pasar terkait potensi delisting saham PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP). Dalam daftar susunan Direksi MAGP tertera nama Frans Lebu Raya, Gubernur Nusa Tenggara Tenggara Timur periode 2008-2018 yang telah meninggal dunia pada Desember 2021 lalu.
BEI menyebut, saham perkebunan kelapa sawit tersebut telah disuspensi cukup lama, karena masalah ketidakpastian keberlangsung usaha atau going concern.
‘’PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk telah disuspensi selama 18 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 18 Juli 2024,’’ tulis Pengumuman BEI yang ditandatangani Mugi Bayu Pratama selaku P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI dan Pandu Made Ari A selaku Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI.
BEI menyebut, susunan Dewan Komisaris dan Direksi MAGP berdasarkan laporan keterbukaan informasi terakhir Perseroan adalah:
Baca Juga
Rekomendasi Panin Sekuritas: Ada Saham BBYB, ARCI, MBMA hingga ESSA
Komisaris Utama: Burhanuddin And
Komisaris Independen: Mia Vinita
Komisaris: Agung Sabar Santoso
Komisaris: Petrus Tjandra
Komisaris: Laili Qadrina
Komisaris: Afrizal
Direktur Utama: Suherman
Wakil Direktur Utama: Frans Lebu Raya
Wakil Direktur Utama: Shiddiq Yanuar Robbani
Direktur: Yose Rizal
Baca Juga
Potensi Delisting Marak, BEI Janji Perketat Aturan Pencatatan Emiten Baru
Mengacu pada Peraturan Bursa No. I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa dapat menghapus efek Perusahaan Tercatat apabila:
a. Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secarahukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka,dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
b. Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler danPasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
‘’Bagi pihak-pihak yang berkepentingan terhadap Perseroan, dapat menghubungi Aulia Agung Wicaksono Aninditha, SH., CLA dengan nomor telepon 021-3106145/021-31930662 selaku Sekretaris Perusahaan,” sebut BEI.
Berdasarkan susunan pemegang saham dari Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per 31 Mei 2023 diketahui, mayoritas saham ini dipegang oleh PT Santika Griya Persada sebanyak 50%, PT Yabes Plantation sebanyak 15,79%, lalu Dana Pensiun Karyawan 6,67% dan Masyarakat sebanyak 27,54%.

