Emiten Restoran The Duck King (DUCK) Terancam Delisting, Saham Publik Nyangkut 87%
JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengingatkan pelaku pasar terkait potensi penghapusan pencatatan atau delisting atas saham emiten pengelola restoran The Duck King, PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK).
Berdasarkan laporan keuangan PT Jaya Bersama Indo Tbk yang disampaikan per 31 Desember 2021, diketahui, publik atau masyarakat menjadi pemegang saham terbesar perusahaan ini dengan porsi 87%.
Adapun PT Asia Kuliner Sejahtera tercatat memegang sebanyak 6,39%, kemudian BBH Luxembourg sebanyak 6,6% saham sedangkan Itek Bachtiar hanya menguasai 0,0024% saham.
Baca Juga
Rugi Membengkak, Sepatu Bata (BATA) Jual Graha Bata Simatupang Rp 64 Miliar
Potensi delisting saham yang terafiliasi dengan The Ducking Grup milik pengusaha Itek Bachtiar tersebut disebabkan panjangnya masa suspensi saham, akibat masalah keberlanjutan usaha Perseroan.
Berdasarkan Pengumuman BEI yang disampaikan oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI, Adi Pratomo Aryanto diungkap, saham DUCK telah disuspensi selama 30 bulan per 29 Februari 2024.
Diketahui, BEI dapat melakukan delisting suatu saham bila telah disuspensi lebih dari 24 bulan atau dua tahun. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.
Baca Juga
Adhi Karya (ADHI) Catat Lompatan Laba 203% Menjadi Rp 222,63 Miliar Tahun 2023
Disebutkan beleid tersebut, Bursa dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat apabila:
a. Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
b. Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
“Untuk itu kami meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” kata Adi.
Lebih lanjut dikatakan, bagi pihak-pihak yang berkepentingan terhadap Perseroan, dapat menghubungi Tio Dewi dengan nomor telepon (021) 5890 1633 selaku Sekretaris Perusahaan.

