Saham JSKY Terancam Delisting, 64,98% Saham Publik Nyangkut
JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengingatkan pelaku pasar terkait potensi delisting saham PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY). Sebanyak 64,98% saham emiten ini dipegang publik.
‘’Saham Perseroan telah disuspensi selama 18 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 1 Agustus 2024,’’ tulis BEI dalam pengumuman yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Vera Florida dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Pande Made Kusuma Ari yang dilansir, Kamis (01/02/2024).
Mengacu pada Peraturan Bursa No. I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa dapat menghapus efek Perusahaan Tercatat apabila:
Baca Juga
a. Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secarahukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka,dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
b. Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler danPasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Adapun susunan pemegang saham JSKY berdasarkan perubahan struktur pemegang saham per 14 Februari 2023 yaitu Kejaksaan Agung sebesar 20,50%, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia sebanyak 10%, PT Trinitan Global Pasifik sebanyak 4,52% dan publik atau masyarakat sebanyak 64,98%.
Baca Juga
Ini Penjelasan Manajemen MSKY Terkait Penguatan Saham yang Berujung Suspensi
Untuk saham yang dipegang Kejagung merupakan saham sitaan yang sebelumnya milik PT Asuransi Jiwa Adisara Wanaraatha.
‘’Bagi pihak yang berkepentingan terhadap Perseroan, dapat menghubungi Sekretaris Perusahaan Putu Adhiyasa Mahendra dengan nomor telepon (021) 8665 0100,’’ demikian BEI.
Lebih lanjut BEI meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

