Saham Polaris (PLAS) Terancam Force Delisting, 84,44% Milik Publik ‘Nyangkut’
JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi force delisting atau coret paksa pada saham PT Polaris Investama Tbk ( PLAS ) dari lantai bursa, setelah hampir 60 bulan dibekukan atau disuspensi.
Berdasarkan susunan pemegang saham PLAS per 30 September 2021, masyarakat atau publik menjadi pemegang saham terbesar perusahaan ini, mencapai 999.940.500 unit atau 84.44% dari seluruh saham Perseroan.
Sementara Credit Suisse Securities selaku pihak pengendali menggenggam 85.000.000 unit atau 7,18% saham, sisanya PT Malaka Jaya Mulia sebanyak 99.259.500 atau 8,38% saham.
Baca Juga
Garudafood (GOOD) Ambil Alih Saham Greatwall (GCL) di Suntory Garuda Beverage (SGB)
Potensi delisting saham PLAS disampaikan P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Mita Dwijayanti dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Rendy Ridwansyah, dalam Pengumuman BEI yang dilansir, Kamis (28/12/2023).
‘’Suspensi telah diumumkan Bursa Efek Indonesia (Bursa) lewat surat No. Peng-SPT-00012/BEI.PP3/12-2018 tanggal 27 Desember 2018 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Polaris Investama Tbk ( PLAS ),” urai Mita dan Rendy.
Dengan begitu pembekuan perdagangan saham PLAS sudah mencapai 60 bulan atau 5 tahun sejak pengumuman suspensi dirilis BEI, hingga 28 Desember 2023.
Mengacu pada Peraturan Bursa No. I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa dapat menghapus efek Perusahaan Tercatat apabila:
Baca Juga
OJK Tetapkan Saham PT Asri Karya Lestari Tbk Sebagai Efek Syariah
a. Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruhnegatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secarahukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka,dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
b. Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler danPasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
‘’Bagi pihak-pihak yang berkepentingan terhadap Perseroan, dapat menghubungi Herwin Tri Munardi dengan nomor telepon 021-52897418 dan 082113343616 selaku Sekretaris Perusahaan PLAS,” sebut BEI.

