45 Emiten Lakukan Buyback Saham Tanpa RUPS, Nilainya Segini
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan sebanyak 45 emiten telah menggelar pembelian kembali (buyback) saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Total alokasi dana yang disiapkan untuk aksi tersebut mencapai Rp 26,52 triliun untuk periode 20 Maret hingga 31 Juli 2025.
Kebijakan ini merupakan langkah responsif OJK terhadap tekanan signifikan di pasar, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dipicu oleh sentimen kebijakan ekonomi global.
Baca Juga
IHSG Naik 5,71% di Juli 2025, Kapitalisasi Pasar Tembus Rekor Sepanjang Masa
"Sebanyak 45 emiten telah menyampaikan buyback dan sebanyak 36 emiten yang telah melakukan pelaksanaan buyback saham dengan nilai realisasi sebesar Rp 3,7 triliun atau sebesar 13,8%," kata Inarno dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner OJK secara daring Senin, (4/8/2025).
Inarno juga menegaskan keputusan untuk melakukan buyback tanpa RUPS, termasuk besarannya, sepenuhnya merupakan kebijakan internal masing-masing emiten. Dalam hal ini, OJK maupun Self Regulatory Organization (SRO) tidak melakukan intervensi.
Baca Juga
Pelaksanaan buyback ini berlandaskan pada ketentuan dalam POJK Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan, serta POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
"OJK secara berkelanjutan akan terus melakukan pengawasan terhadap keterbukaan informasi, rencana, alokasi dana dan realisasi atas pelaksanaan dana buyback emiten, dengan tujuan agar dalam pelaksanaan aksi korporasi tersebut investor tetap terlindungi dengan mendapatkan informasi yang transparan dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," terang Inarno.

