OJK Kaji Aturan Buyback Saham Tanpa RUPS, Boy Thohir : Kita Siap Buyback Saham
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat akan mengkaji aturan pembelian kembali (buyback) saham. Kesepakatan buybcak saham itu nantinya bisa dilakukan tanpa melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).
Hal itu dilakukan dalam upaya mengurangi tekanan terhadap ndeks harga saham gabungan (IHSG). Sebagaimana diketahui, IHSG anjlok 3,31% pada penutupan perdagangan Jumat (28/2/2025) di level 6.270,6, yang menempatkan posisi terendah sejak September 2021.
Merespons hal tersebut, Direktur Utama PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO) Garibaldi Thohir alias Boy Thohir mengutarakan bahwa saat ini kondisi perusahaan-perusahaan blue chip Indonesia secara valuasi dinilai murah dibandingkan kinerja yang baik.
"Kita siap (buyback) dan rasanya para pengusaha yang lain juga siap. Menurut saya kalau secara fundamental kan sebetulnya kalau kita liat rata-rata daripada market cap-nya perusahaan-perusahaan Indonesia murah-murah, karena fundamentalnya nggak ada yang terlalu mengkhawatirkan," kata Boy kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Senin, (3/3/2025).
Baca Juga
IHSG Rebound Nyaris 4%, Analis: Terlalu Dini Sebut Terjadi Pembalikan Tren
Terlebih Boy memandang ada hal yang lebih banyak memengaruhi stabilitas IHSG, yakni faktor eksternal. Di tengah situasi demikian, Boy menyebut bisa menjadi kesempatan bagi pelaku pasar untuk memiliki saham perusahaan-perusahaan berkinerja bagus.
"Makanya ini waktu yang bagus, terutama untuk investor dalam negeri, untuk ritel menurut saya mungkin bagus. It's time to buy," tutur Boy.
Sebagai informasi, sejumlah konglomerat hingga pengusaha hadiri diskusi pelaku pasar modal bersama BEI dan OJK dalam acara Dialog Bersama Pelaku Pasar Modal pada Senin (3/3/2025). Pertemuan ini dilakukan untuk membahas anjloknya IHSG dalam dua pekan terakhir.

