Perdalam Pasar, OJK Finalisasi Peraturan tentang Transaksi Efek dan 'Short Selling'
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keungan (OJK) mengatakah tengah melakukan finalisasi peraturan terkait pembiayaan transaksi efek dan short selling. Adapun hal tersebut dilakukan guna pendalaman pasar keuangan domestik.
"Saat ini OJK sedang melakukan finalisasi penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah Dan Transaksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, di Jakarta belum lama ini.
Lebih lanjut, Inarno menyebut, salah satu tujuan dari penyusunan RPOJK ini adalah guna pendalaman pasar keuangan melalui pembiayaan Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling dengan menurunkan besaran Nilai Jaminan Awal bagi nasabah yang akan melakukan Transaksi Efek melalui pembiayaan margin dan/atau short selling dari Perusahaan Efek.
Penurunan nilai jaminan awal diharapkan dapat membuka dan menarik minat pemodal di pasar modal untuk menggunakan transaksi Efek melalui pembiayaan margin dan/atau short selling dalam penyelesaian Transaksi Efek mereka.
Baca Juga
Penurunan besaran jaminan serta kemudahan persyaratan memperoleh pembiayaan juga diikuti dengan penguatan tata kelola dan manajemen risiko bagi Perusahaan Efek yang akan memberikan pembiayaan transaksi Efek kepada nasabah melalui pembiayaan margin dan/atau short selling.
Adapun kata Inarno, (RPOJK) tentang pembiayaan transaksi efek oleh perusahaan efek bagi nasabah dan transaksi short selling oleh perusahaan efek tersebut diharapkan dapat terbit pada triwulan kedua tahun 2024.

