Mengenal ‘Short Selling’: Pengertian, Syarat, serta Simulasi Transaksi
JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) baru saja memutuskan untuk menunda penerapan transaksi short selling dalam rangka menahan gejolak indeks harga saham gabungan (IHSG) pada awal 2025.
Apa itu short selling itu, siapa saja investor yang bisa berinvestasi dalam jenis transaksi ini, dan bagaimana simulasi bertransaksi short selling?
Berikut informasi yang dirangkum Investortrust untuk menjelaskan hal tersebut:
Pengertian short selling
Short selling merupakan proses transaksi penjualan efek yang tidak dimiliki oleh penjual saat transaksi dilaksanakan. “That's why dinamakan we are short of something, so we are doing the short-selling,” jelas Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 1 BEI Firza Rizqi Putera, dikutip pada Rabu (5/3/2025).
Baca Juga
Transaksi short selling dapat dimanfaatkan saat pergerakan pasar sedang turun (bearish), dengan menjual efek di harga yang masih tinggi dan membeli efek kembali di harga lebih rendah. “Ketika market bearish, apakah dia akan beli lagi di bawah (averaging down) atau cut loss, atau mungkin investor berharap akan kembali lagi market-nya,” sambung Firza.
Investor dengan pengetahuan analisis fundamental maupun teknikal, bisa melakukan short selling dengan memanfaatkan kondisi pasar. Terlebih, bisa mengubah kondisi pasar dengan mendapatkan peluang untuk persentase penawaran saham (proceed), serta melakukan hedging atas portofolionya.
“Regular short selling berarti ada saham yang kita pinjam terlebih dahulu untuk memastikan bahwa t+2 ketika penyerahan saham, saham tersebut ada dan kita bisa menyerahkan saham tersebut kepada investor yang melakukan posisi beli,” jelasnya.
Rencana penerapan short selling telah didukung Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek (POJK 6/2024).
POJK 6/2024 merupakan penyempurnaan ketentuan sebelumnya dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2020 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek (POJK 55/2020), khususnya ketentuan terkait aspek governance dan prudential atas kegiatan pembiayaan transaksi efek kepada nasabah oleh perusahaan efek.
Syarat & tahapan short selling
Berikut, tahapan yang harus dijalani investor untuk melaksanakan short selling:
Buka account short selling pada AB short selling.
Tidak semua investor di Bursa Efek Indonesia (BEI) bisa melakukan transaksi short selling. Begitu pula dengan anggota bursa (AB) yang tidak semuanya bisa memfasilitasi perdagangan short selling.
Sesuai Peraturan BEI Nomor 3i tentang persyaratan keanggotaan untuk dapat melakukan short selling, ada beberapa hal yang akan bursa periksa, di antaranya, rasio untuk melakukan short selling dan risk management investor.
Minimal dana awal Rp 50 juta
Merujuk POJK 6/2024 minimum dana awal yang disiapkan investor untuk transaksi short selling adalah Rp 50 juta. Peserta short selling harus menjadi investor saham dengan saldo tersebut dan minimal dalam 6 bulan, sehingga bursa menegaskan bahwa transaksi ini bukan untuk investor pemula.
Analisis pergerakan harga saham
Sama seperti perdagangan saham pada umumnya, investor bisa melakukan analisis pergerakan harga saham, baik secara fundamental maupun teknikal.
Lakukan jual pada at tick (last done price)
Pastikan posisi short selling dilakukan pada last done price at tick, tidak bisa di bawah harga terakhir. Hal ini dinilai sudah cukup efisien, sehingga investor tidak akan jual pada harga jual terakhir atau harga match yang terakhir.
Simulasi short selling
Seorang investor memperkirakan suatu saham akan turun. Kemudian melakukan short selling dengan menjual saham tersebut saat harganya masih tinggi. Ketika harga saham turun, contohnya 10%, investor bisa melakukan pembelian atas saham tersebut dengan harga yang lebih rendah.
Mengingat sudah mendapatkan cash di awal dengan harga lebih tinggi lalu dilakukan offset dengan pembelian harga lebih rendah, investor mendapatkan keuntungan sebesar selisih harga jual dan beli.
Baca Juga
IHSG kembali Ditutup Naik 1,32% Terdorong Lompatan Harga DCII hingga BBRI
Contoh, investor menjual seluruh saham senilai Rp 1 juta, lalu investor beli lagi pada harga Rp 900.000, keuntungannya menjadi Rp 100.000. “Untuk regular short-selling, harus ingat bahwa ada saham yang perlu dikirim ketika T+2 sehingga investor harus melakukan peminjaman saham tersebut terlebih dahulu. Nanti ketika T+2 ada saham yang bisa diserahkan kepada lawan kita,” jelas Firza.
T+2 saham adalah siklus penyelesaian transaksi saham yang dilakukan 2 hari kerja setelah terjadinya transaksi. T+2 merupakan singkatan dari trade date plus 2 days.
Peminjaman efek untuk diserahkan pada T+2 akan menimbulkan bunga yang harus dibayar. Contoh, bunga per tahun (per annum/p.a) 15% dengan biaya pinjam efek 20 hari, maka 20 : 360 x Rp 1.000.000 = Rp 8.333
Ada pula biaya transaksi jual sebesar 0,1433% dari nilai transaksi menjadi Rp 1.433 dan biaya transaksi beli sebesar 0,0433% menjadi Rp 324. Dengan begitu dari total transaksi kali ini, investor mendapat keuntungan bersih Rp 89.910 dari keuntungan Rp 100.000 dikurangi biaya-biaya pinjam dan transaksi senilai total Rp 10.090. Jumlah ini setara 8,9% dari nilai shortsell.
Bursa juga mengingatkan, nasabah atau investor hanya dapat memasukan harga jual transaksi short selling paling rendah pada harga terbentuk terakhir (last done price) pada sesi perdagangan (at tick).
Baca Juga
BEI Ungkap 27 Anggota Bursa Berminat Fasilitasi Short Selling Saham
Sebelumnya untuk melakukan transaksi short selling misalnya harga saham WXYZ di Rp 9.275.000, investor bisa melakukan transaksi jual pada harga langsung di Rp 9.275.000.
“Sebelum ini, ketika ingin melakukan transaksi short selling, kita perlu memasukkan harga jual di Rp 9.300.000. Sehingga objektif untuk melakukan transaksi short selling relatif tidak tercapai. Dengan adanya ini, potensi mendapatkan profit dari transaksi short selling atau pergerakan harga yang turun jadi jauh lebih terukur dan lebih potensial. Sehingga potensi profit pun jauh lebih maksimal,” papar Firza.

