BEI Bidik Transaksi SPPA Tahun 2024 Capai Rp 140 Triliun
JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan nilai transaksi SPPA (Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif) sebesar Rp 140 triliun hingga akhir tahun 2024. Target tersebut akan dicapai dalam dua skema, yaitu jangka panjang dan pedek.
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, dalam pangka pendek, upaya mencapai target ditempuh melalui sosialisasi dan diskusi dengan pengguna dan calon pengguna. Sedangkan dalam jangka panjang akan ditempuh melalui diskusi dengan para pengambil kebijakan.
Kedua skema ditempuh agar memberi kenyamanan bagi peserta transaksi. “(Tujuannya) Bagaimana SPPA ini bisa punya peran yang lebih strategis untuk memberi kenyamanan dan kesetaraan dalam hal transaksi dan juga pelaporannya,” jelas Jeffrey Hendrik dalam Konferensi Pers Implementasi Enhancement SPPA BEI di Gedung BEI, Jakarta, Senin (19/02/2024).
Sementara itu, Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 1 BEI, Firza Rizqi Putra mengatakan, peningkatan transaksi SPPA cukup signifikan pada tahun 2024. Rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) secara year-to-date hingga 19 Februari mencapai Rp1,3 triliun.
Baca Juga
BEI Tingkatkan Kapabilitas Platform SPPA Perdagangan Surat Utang Negara
“Dengan total nilai transaksi sampai 16 Februari kemarin mencapai Rp32 triliun. Nah, ini memang meningkat cukup signifikan,” ujar Firza.
Sementara itu, sepanjang tahun 2023 terdapat 33 pengguna jasa SPPA yang terdiri atas bank umum, perusahaan sekuritas, dan money broker. Sedangkan kinerja SPPA sepanjang tahun 2023 sebesar Rp 139,34 triliun atau naik 11% yoy dari tahun 2022. Total transaksi mencapai 11.492 kali.
“Kita juga melihat peningkatan nilai transaksi atas instrument di luar FR, fixed rate government bonds. Jadi kalau kita lihat memang pelaku pasar sudah mulai juga memanfaatkan SPPA sebagai price discovery,” pungkasnya.
Sebagai informasi, BEI mengubah peraturan perdagangan efek melalui SPPA. Cakupannya berupa peningkatan kapabilitas sistem penyediaan pengaturan batasan nilai minimum trading limit (enhanced counter party limit), acuan harga perdagangan, koreksi dan pembatalan transaksi secara langsung melalui SPPA.
BEI juga melakukan penyempurnaan rekaman aktivitas transaksi yang lebih komprehensif. Rekaman ini terintegrasi dengan sistem administrasi serta dealer system pada pengguna jasa SPPA.
BEI berharap dengan adanya enhancement dari SPPA, likuiditas transaksi EBUS di SPPA dapat lebih meningkat, price discovery di pasar sekunder EBUS pun lebih baik. Diharapkan juga terjadi peningkatan efisiensi dan efektivitas dari perdagangan pasar sekunder EBUS.
Baca Juga
