BEI Tingkatkan Kapabilitas Platform SPPA Perdagangan Surat Utang Negara
JAKARTA, investortrust.id – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan Perubahan Peraturan Perdagangan Efek melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA), sesuai SPPA versi baru yang diluncurkan, Senin (19/2/2024).
Direktur BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, pada SPPA versi baru ini terdapat peningkatan kapabilitas sistem, serta penambahan fitur agar proses perdagangan menjadi lebih akurat dan efektif bagi para pengguna jasa.
Peningkatan kapabilitas SPPA mencakup penyediaan pengaturan batasan nilai minimum trading limit (enhanced counter party limit), acuan harga perdagangan, koreksi dan pembatalan transaksi yang dilakukan langsung melalui SPPA, sekaligus penyempurnaan rekaman aktivitas transaksi yang lebih komprehensif dan dapat terintegrasi dengan sistem administrasi serta dealer system pengguna jasa SPPA.
Baca Juga
OJK Ungkap Alasan Pembekuan Kantor Akuntan Publik (KAP) Anderson
“SPPA telah didesain sedemikian rupa untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku pasar EBUS di Indonesia, mulai dari penyediaan layanan perdagangan Over The Counter (OTC) sampai dengan perdagangan melalui order book. Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan efisiensi perdagangan EBUS Indonesia,” ungkap Jeffrey Hendrik di Jakarta, Senin (19/2/2024).
Lebih lanjut Jeffrey menyampaikan bahwa BEI senantiasa berdiskusi dan mendengarkan masukan dari para pelaku pasar Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS), Dealer Utama, dan Asosiasi terkait seperti Perhimpunan Pedagang Surat Utang (Himdasun), guna terus menyempurnakan kemampuan SPPA dan meningkatkan kenyamanan penggunaan SPPA dalam bertransaksi Surat Utang.
Perdagangan Surat Utang Negara (SUN) melalui SPPA terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari sisi trading value serta market share. Sampai dengan saat ini, terdapat 33 pelaku pasar EBUS Indonesia, yang sudah menjadi Pengguna Jasa SPPA, dan sepanjang tahun 2023 berhasil membukukan transaksi senilai Rp 139 triliun.
Baca Juga
Transaksi tersebut mengalami peningkatan sebesar 12% jika dibandingkan dengan tahun 2022. Hal ini tentunya didukung oleh peran SPPA yang membuat perdagangan EBUS menjadi lebih efisien karena langsung terhubung dengan Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE) dan lebih efektif karena perdagangannya mengakomodasi mekanisme multilateral matching sampai dengan bilateral negotiation.
Saat ini, SPPA juga merupakan platform terpilih untuk menjadi Infrastruktur Perdagangan Dealer Utama SUN dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
“Pembaruan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan memudahkan aktivitas transaksi Dealer Utama di SPPA, sehingga dapat meningkatkan likuiditas dan price discovery SUN dan SBSN Benchmark melalui SPPA” jelas Jeffrey.
Dengan sistem anyar ini, SPPA BEI diharapkan dapat menyelenggarakan perdagangan EBUS di pasar sekunder secara teratur, wajar, dan efisien.
“Ke depannya, seluruh pelaku pasar Surat Utang dapat bergabung menjadi Pengguna Jasa SPPA untuk mendapatkan likuiditas, price discovery, dan efisiensi yang lebih baik dari perdagangan EBUS di Indonesia,” pungkasnya.

