SPPA Resmi Jadi Platform Tunggal Kuotasi Repo Dealer Utama PUVA
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) resmi dapat digunakan oleh Dealer Utama PUVA sebagai platform untuk menyampaikan kewajiban kuotasi repo di pasar sekunder per 1 April 2026.
Dengan demikian, SPPA menjadi satu-satunya trading platform di Indonesia yang dapat melayani penyampaian Kewajiban Kuotasi Dealer Utama PUVA untuk transaksi repo, serta kuotasi dealer utama surat utang negara dan kuotasi dealer utama surat berharga syariah negara.
”Penggunaan SPPA sebagai platform resmi untuk menyampaikan kewajiban kuotasi repo di pasar sekunder menunjukkan bahwa SPPA dapat menjadi platform yang efisien bagi para dealer utama PUVA, baik untuk meningkatkan likuiditas maupun mencapai price discovery yang lebih baik di pasar sekunder,” papar Pejabat Sementara (PJs) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik, Jumat (10/4/2026).
Menurut Jeffrey, SPPA turut meningkatkan efisiensi proses post trade dari perdagangan Repo.
Manajemen BEI menjelaskan, fitur repo pada SPPA mulai diperkenalkan kepada para pelaku pasar sejak Maret 2025 dan telah mendapatkan respon positif.
Baca Juga
JFX Kantongi Izin BI sebagai Penyelenggara Bursa Derivatif PUVA
Sejak diimplementasikan, transaksi Repo di SPPA mencetak total nilai Rp 751,6 triliun pada 2025 atau 27% dari pangsa pasar interdealer. Sementara hingga kuartal I-2026, kinerja transaksi repo tercatat mencapai Rp 215 triliun, setara 36% pangsa pasar interdealer.
BEI menginformasikan, 13 dari 21 dealer utama PUVA yang ditunjuk Bank Indonesia (BI), sudah menjadi pengguna Jasa SPPA dan aktif melakukan transaksi repo surat utang di SPPA.
BEI berharap seluruh dealer utama PUVA dapat memanfaatkan keunggulan dan kemudahan pelaksanaan kewajiban kuotasi, maupun transaksi repo yang ada di SPPA.
“Kami akan terus berkolaborasi dengan regulator, asosiasi, dan pelaku pasar untuk mewujudkan ekosistem pasar keuangan Indonesia yang lebih baik, meningkatkan likuiditas, serta mendorong pendalaman pasar keuangan Indonesia”, sambung Jeffrey.
Dengan likuiditas yang semakin dalam, serta transparansi harga yang lebih baik, SPPA diharap semakin meningkatkan efisiensi pasar baik bagi perbankan dan juga mempermudah proses monitoring bagi regulator.
