BEI Resmi Luncurkan Fitur Repo SBSN di SPPA, Dorong Likuiditas Pasar Sukuk Negara
JAKARTA, investortrust.id – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Kementerian Keuangan RI resmi mengimplementasikan fitur transaksi repurchase agreement (Repo) berbasis underlying Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) efektif mulai Senin (6/7/2026).
Langkah ini diharapkan mampu untuk meningkatkan likuiditas pasar SBSN sekaligus memperkuat infrastruktur perdagangan elektronik dalam mendukung pendalaman pasar keuangan nasional.
Pengembangan fitur tersebut ditujukan untuk mendorong peningkatan aktivitas transaksi Repo SBSN yang hingga kini masih relatif terbatas. Sepanjang 2025, nilai transaksi Repo SBSN antar dealer (interdealer) belum mencapai Rp1 triliun, jauh di bawah transaksi Repo Surat Utang Negara (SUN) interdealer yang telah melampaui Rp 2.500 triliun.
Baca Juga
Mata Uang Asia dan Rupiah Bergerak Melemah Terhadap Dolar AS
Melalui fitur baru tersebut, pengguna jasa SPPA kini dapat melakukan transaksi Repo dengan menggunakan SBSN sebagai underlying. Fasilitas ini memberikan alternatif yang lebih luas bagi bank umum, bank pembangunan daerah, serta pelaku pasar institusional lainnya dalam mengelola kebutuhan pendanaan jangka pendek, likuiditas, dan portofolio investasi.
Kehadiran fitur Repo SBSN juga melengkapi pengembangan SPPA. Sebelumnya, SPPA telah menghadirkan fitur transaksi Repo SUN pada Maret 2025 dan menjadi platform kuotasi Dealer Utama Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) sejak April 2026. Inovasi tersebut memperluas cakupan instrumen yang dapat diperdagangkan melalui SPPA sebagai platform transaksi Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS) serta instrumen pasar uang.
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan, hadirnya fitur Repo dengan underlying SBSN merupakan bentuk dukungan BEI terhadap penguatan pasar keuangan syariah nasional.
"Kehadiran fitur Repo dengan Underlying SBSN di SPPA diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan aktivitas transaksi SBSN di pasar sekunder. Dengan tersedianya sarana transaksi yang terintegrasi, transparan, dan efisien, kami berharap fitur ini dapat meningkatkan aktivitas transaksi Repo SBSN sehingga likuiditas pasar sekundernya semakin baik dan efisien," kata Iding dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/7/2026).
Baca Juga
Emas Antam (ANTM) Stagnan di Rp 2,670 Juta, Prospek Suku Bunga The Fed Jadi Penentu
Melalui SPPA, transaksi Repo dengan underlying SBSN antar lembaga keuangan konvensional kini dapat dilakukan menggunakan skema Repo konvensional berbasis Global Master Repurchase Agreement (GMRA). Dengan demikian, transaksi tersebut tidak harus menggunakan akad syariah selama tidak dilakukan dengan lembaga keuangan syariah.
Mekanisme tersebut telah ditegaskan melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor B-0781/DSN-MUI/X/2025 mengenai ruang lingkup transaksi Repo Surat Berharga Syariah. Ketentuan ini juga telah disosialisasikan oleh BEI bersama Bank Indonesia, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan RI, serta DSN-MUI melalui seminar bertajuk Penguatan Transaksi Repurchase Agreement SBSN untuk Meningkatkan Likuiditas Pasar SBSN yang digelar pada 4 Juni 2026.
Menurut Iding, meningkatnya aktivitas transaksi Repo akan memperkuat proses pembentukan harga (price discovery), memperlancar distribusi likuiditas antar pelaku pasar, serta meningkatkan perdagangan instrumen yang menjadi underlying. Dengan demikian, SBSN diharapkan semakin aktif diperdagangkan sehingga likuiditas pasar sekundernya terus meningkat.
Iding menambahkan, BEI akan terus berkolaborasi dengan regulator, otoritas, asosiasi, dan pelaku pasar dalam mengembangkan SPPA sebagai bagian dari infrastruktur pasar keuangan nasional.
Baca Juga
Harga Emas Bertahan di Level Tertinggi Dua Pekan, Pasar Nantikan Risalah The Fed
"Kehadiran fitur Repo dengan Underlying SBSN merupakan salah satu langkah BEI untuk terus memperluas pemanfaatan SPPA sebagai infrastruktur perdagangan pasar keuangan yang terintegrasi. Ke depan, kami akan terus mengembangkan SPPA agar mampu mengakomodasi kebutuhan pasar yang semakin berkembang melalui kolaborasi dengan regulator, otoritas, asosiasi, dan seluruh pelaku pasar. Kami optimistis SPPA dapat semakin memperkuat transparansi, efisiensi, dan likuiditas pasar keuangan nasional, sekaligus mendukung pendalaman pasar surat utang dan pasar uang di Indonesia," ujar Iding.
Fitur Repo dengan underlying SBSN juga memperkuat peran SPPA sebagai platform perdagangan elektronik yang mendukung proses transaksi secara straight-through processing (STP), mulai dari pelaksanaan transaksi, pengelolaan risiko, pelaporan, hingga proses pascatransaksi.
BEI menilai dukungan teknologi dan infrastruktur yang terintegrasi tersebut akan memudahkan pelaku pasar melakukan transaksi secara lebih cepat, aman, efisien, dan terdokumentasi dengan baik.
Melalui inovasi yang terus dikembangkan, BEI menegaskan komitmennya menjadikan SPPA sebagai platform utama perdagangan elektronik untuk instrumen EBUS dan pasar uang di Indonesia. Kehadiran fitur Repo dengan underlying SBSN diharapkan menjadi katalis dalam meningkatkan likuiditas pasar sekunder SBSN sekaligus memperkuat ekosistem pasar keuangan nasional melalui transaksi yang lebih transparan, efisien, dan berdaya saing.
