Konferensi Pers Respon Kebijakan Mengantisipasi Volatilitas Perdagangan Saham
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan ketentuan pembelian kembali saham atau buyback tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2023 berlaku selama enam bulan untuk memberikan fleksibilitas bagi emiten dalam menghadapi kondisi pasar yang bergejolak.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, penetapan kondisi pasar yang fluktuatif signifikan berlaku selama enam bulan sejak tanggal dikeluarkan, yaitu 18 Maret 2025.
Sebagai informasi, Kebijakan buyback tanpa RUPS bukanlah hal baru. Sebelumnya, OJK telah menerapkan kebijakan serupa pada 2013, 2015, dan 2020, khususnya dalam menghadapi gejolak ekonomi akibat krisis global dan pandemi.

