OJK Respon Dinamika Global Lewat 5 Kebijakan Ini
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan lima langkah strategis untuk merespon dinamika ekonomi global sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Berbagai kebijakan itu juga diarahkan untuk memperkuat penyaluran kredit, memperdalam pasar keuangan, hingga meningkatkan perlindungan konsumen.
“Sebagai respon terhadap dinamika global serta mencermati perkembangan perekonomian dan pasar domestik, OJK mengambil langkah-langkah kebijakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) III Tahun 2026, di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Kebijakan pertama adalah penguatan infrastruktur informasi perkreditan nasional melalui optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). OJK mempercepat pembaruan data kredit atau pembiayaan oleh pelaku jasa keuangan menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan. Selain itu, OJK mulai menerapkan ambang batas (threshold) informasi debitur untuk pinjaman di atas Rp 1 juta yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2026.
Perkuat Infrastruktur Informasi Kredit
“Memperkuat infrastruktur informasi perkreditan nasional serta meningkatkan kualitas informasi debitur untuk mendukung penyaluran kredit kepada sektor produktif, termasuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), serta program penyediaan perumahan,” kata Friderica.
Kebijakan kedua adalah mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Dalam pelaksanaannya, OJK mengawasi rekening penampungan (escrow account), memastikan kesiapan industri perbankan, serta memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Baca Juga
Pjs Gubernur BI Destry Damayanti Ungkap “Rahasia” Perry Warjiyo Saat Kerek BI Rate 100 Bps
“OJK juga menegaskan bahwa dana DHE SDA dapat dipergunakan sebagai agunan tunai,” ucap Friderica.
Kebijakan ketiga difokuskan pada penguatan integritas pasar modal. Bersama self regulatory organization (SRO), OJK melanjutkan implementasi berbagai program reformasi, integritas pasar modal secara konsisten dan terukur, sekaligus menindaklanjuti area-area yang masih memerlukan penyempurnaan.
Selanjutnya, kata Friderica, OJK mempercepat agenda pendalaman pasar dan penguatan kelembagaan melalui penerbitan sejumlah regulasi baru. Aturan tersebut mencakup perluasan klasifikasi usaha, penguatan permodalan, tata kelola, hingga ketahanan perusahaan efek dan manajer investasi (MI). Lalu, OJK juga memperkuat pengaturan bursa karbon untuk mendukung implementasi kebijakan nilai ekonomi karbon.
“Selain itu, kami telah menerbitkan roadmap pengembangan pasar derivatif berdasarkan instrumen pasar modal tahun 2026 sampai dengan 2030 dan juga roadmap pasar modal berkelanjutan Indonesia 2026-2030,” ujarnya.
Kebijakan kelima adalah memperkuat perlindungan konsumen melalui peningkatan kualitas penyampaian informasi produk dan layanan jasa keuangan. Langkah ini diwujudkan melalui penerapan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur perilaku penyampai informasi sektor jasa keuangan atau yang lebih dikenal sebagai financial influencer (finfluencer).
