Bagikan

OJK Minta Asuransi Sederhanakan Proses Klaim Pasca Bencana di Sumatera, Begini Respon AAUI

Poin Penting

OJK minta percepatan dan penyederhanaan klaim bencana di Sumatera.
AAUI tegaskan tidak ada penundaan klaim oleh industri asuransi.
Estimasi sementara klaim bencana capai Rp 567,02 miliar.

JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk mengaktifkan mekanisme tanggap bencana, salah satunya penyederhanaan proses klaim terkait dampak bencana di Sumatera. Menanggapi hal ini, Asosiasi Asuransi Indonesia (AAUI) buka suara.

Ketua AAUI Budi Herawan mengungkapkan, hingga saat ini pelaku asuransi masih menunggu waktu terkait perhitungan klaim dampak dari bencana.

“Begitu perhitungannya sudah bisa dijustifikasi, akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan, segera akan kita proses pembayaran,” ujarnya, menjawab pertanyaan Investortrust, dalam Konferensi Pers AAUI, Senin (15/12/2025).

Baca Juga

10 Asuransi Berpotensi Sulit Penuhi Ekuitas Minimum 2026, AAUI Masih Desak Relaksasi POJK 23/2023

Budi menggarisbawahi, tidak ada sedikitpun niat dari para pelaku di industri asuransi umum untuk memperlambat proses penyelesaian klaim kepada masyarakat yang terdampak bencana di Sumatera.

“Kita punya komitmen yang besar juga terhadap roda ekonomi yang terkena bencana harus berjalan,” katanya.

Budi menyatakan, berdasarkan laporan sementara dari 39 perusahaan asuransi umum anggota AAUI, total estimasi sementara nilai klaim dampak bencana adalah Rp 567,02 miliar.

Baca Juga

Industri Asuransi Masih Tunjukkan Resiliensi di Tengah Perekonomian yang Menantang

Jumlah tersebut terdiri dari estimasi klaim asuransi properti sebesar Rp 492,53 miliar, dan estimasi klaim asuransi kendaraan senilai Rp 74,50 miliar. “Angka ini bersifat dinamis dan masih berpotensi berkembang seiring berjalannya proses pelaporan dan survei lapangan,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengimbau seluruh perusahaan untuk melakukan percepatan dan penyederhanaan proses pembayaran klaim asuransi.

“Saat ini juga telah meminta industri asuransi melakukan pendataan awal atas kerugian di wilayah bencana yang masuk dalam cakupan pertanggungan asuransi baik dari sisi pertanggungan asuransi umum maupun asuransi jiwa,” ujar Ogi.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024