Potensi Klaim Asuransi Dampak Bencana di Sumatera Capai Rp 567 Miliar, OJK: Data Masih Bergerak
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan teranyar terkait dampak bencana banjir dan longsor yang terjadi di Sumatra. Hingga 10 Desember 2025, nilai potensi yang dilaporkan industri terus meningkat seiring proses pendataan di lapangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan asosiasi industri asuransi, baik asuransi umum, reasuransi, maupun asuransi jiwa utuk memantau kondisi secara keseluruhan.
“Sampai dengan 10 Desember 2025, AAUI (Asosiasi Asuransi Umum Indonesia) melaporkan nilai potensi, ini baru potensi klaim sementara, di mana asuransi properti itu potensi klaimnya Rp 492,53 miliar. Kemudian asuransi kendaraan bermotor sekitar Rp 74,50 miliar,” ujarnya, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) November 2025, secara daring, Kamis (11/12/2025).
Selain dua sektor tersebut, lanjut Ogi, terdapat pula eksposur pada polis asuransi barang milik negara (ABMN) di wilayah terdampak. Menurut laporan konsorsium, nilai potensi klaim ABMN mencapai sekitar Rp 400 miliar.
Baca Juga
Penuhi Janji, Prabowo Temui Warga Aceh Tamiang Terdampak Bencana Sumatra
Untuk industri asuransi jiwa, ia menjelaskan bahwa proses monitoring masih berlangsung. “Sampai saat ini masih terus dilakukan pemantauan terhadap kondisi di lapangan. Angka-angka tersebut masih bersifat sementara dan masih akan terus bergerak seiring proses pendataan dari lapangan,” kata Ogi.
Ia mengatakan, faktor bencana alam secara prinsip akan meningkatkan beban klaim industri asuransi. Namun, Ogi menilai industri masih tetap berada dalam kondisi yang cukup solid.
“Industri telah mempersiapkan diri melalui proteksi reasuransi untuk risiko bencana, cadangan teknis yang memadai, dan pengelolaan permodalan yang pada umumnya masih berada di atas ketentuan minimum,” ucap Ogi.
OJK juga meminta perusahaan asuransi melakukan berbagai pengujian untuk memastikan ketahanan operasional dan finansial. Contohnya dengan meminta industri memastikan kinerja keuangan tetap terjaga, dan hak pemegang polis dipenuhi melalui proses klaim yang cepat, transparan, dan sesuai ketentuan.
Dari sisi jaminan sosial, lanjut Ogi, BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, dan Asabri turut melakukan pendataan terhadap peserta terdampak. Ia mencontohkan, Asabri telah menyelesaikan pembayaran santunan kepada ahli waris prajurit TNI yang gugur saat bertugas menangani bencana.
Terkait kebijakan restrukturisasi kredit dari sektor perbankan dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak, Ogi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut membuat klaim penjaminan belum muncul untuk saat ini.
“Namun demikian, perusahaan asuransi dan penjaminan akan tetap diwajibkan menyiapkan percandangan atau potensi risiko barang bayar untuk memastikan kemampuan pembayaran klaim ke depannya,” ujar Ogi.

