Begini Upaya OJK dalam Mengantisipasi Risiko Fraud di Sektor Jasa Keuangan
JAKARTA, investortrust.id - Di tengah situasi ekonomi yang tidak pasti, risiko fraud dan ancaman finansial global makin meningkat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya memastikan sektor jasa keuangan tetap stabil, dengan terus memperkuat tata kelola dan pengawasan.
Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena mengungkapkan, pihaknya melakukan sejumlah langkah, antara lain memperkuat regulasi anti fraud untuk mendorong penerapan tata kelola yang baik.
Baca Juga
Tok! DPR Setujui Rencana Kerja Anggaran OJK 2025 sebesar Rp 11,56 Triliun, Ini Detail Rinciannya
“Dan penggunaan supervisory technology dan artificial intelligence (AI) dalam pelaksanaan pengawasan,” ujarnya, dalam keterangan resmi, Sabtu (14/9/2024).
Untuk menghadapi tantangan fraud yang sangat kompleks khususnya di sektor jasa keuangan, lanjut Sophia, diperlukan pendekatan kolaboratif antara OJK dengan industri jasa keuangan, aparat penegak hukum, lembaga pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya.
“Dengan adanya kolaborasi maka semua pihak dapat menyelaraskan upaya dalam mendeteksi, mencegah, dan merespon fraud,” katanya.
Menurutnya, sebagai upaya antisipasi dan aksi menindak kecurangan di sektor jasa keuangan, pihaknya telah menerbitkan regulasi terkait tata kelola dan anti-fraud untuk menjaga integritas di industri, antara lain Peraturan OJK (POJK) No.12 tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan.
Baca Juga
Juga POJK No. 17 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Bank Umum, dan POJK No. 8 tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Masal (PPPSPM) di sektor jasa keuangan.
“OJK anak terus melakukan pengawasan terhadap implementasi peraturan yang telah diterbitkan dan melakukan evaluasi peraturan secara berkala sebagai bentuk komitmen Indonesia sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF),” ucap Sophia.

