Cegah Fraud di Sektor Jasa Keuangan, Berikut 4 Strategi OJK
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa kerugian akibat fraud di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) sangat berhubungan dengan turunnya kepercayaan masyarakat atas platform digital atau sering disebut sebagai digital trust.
Menurut OJK, hal ini tentunya akan memberikan dampak yang besar mengingat digital trust merupakan pondasi utama dalam industri ITSK.
"Fraud adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu atau sehingga mengakibatkan kerugian," tulis OJK dalam akun Instagram resminya @ojkindonesia, Jumat (28/6/2024).
Lebih lanjut, OJK merinci kasus fraud yang dimaksud, mulai dari korupsi, penyuapan, penerimaan tidak sah, pemerasan, penyalahgunaan aset meliputi uang tunai, persediaan dan aset lainnya, penipuan pembocoran informasi rahasia, dan tindakan lain yang dapat disamakan dengan fraud.
Sehubungan dengan hal itu, OJK pun menyiapkan sejumlah strategi anti fraud di bidang ITSK guna mengatasi permasalahan tersebut. Berikut beberapa strateginya:
1. Membuat prediksi proses kejadian fraud serta karakteristik dan jangkauan dari potensi fraud, diimplementasikan dalam bentuk sistem pengendalian fraud.
2. Merupakan bagian dari penerapan manajemen risiko, khususnya yang terkait dengan aspek sistem pengendalian internal.
3. Menggabungkan prinsip dasar dari manajemen risiko khususnya pengendalian internal dan tata kelola yang baik.
4. Membangun budaya sadar dan etika yang tahan terhadap kemungkinan fraud dalam organisasi perusahaan.
Selain mengambil langkah strategis, OJK juga telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) untuk mencegah dan menangani fraud, di antaranya adalah POJK No.12/POJK.01/2017, POJK No.23/POJK.01/2019, POJK No.39/POJK.03/2019, dan POJK Nomor 12 Tahun 2017.

