OJK Tekankan Penguatan Tata Kelola untuk Cegah 'Fraud' dan 'Window Dressing' di Industri Keuangan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai praktik fraud dan window dressing (mempercantik laporan keuangan) di sektor jasa keuangan masih menjadi ancaman serius bagi stabilitas industri.
Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Sophia Issabella Watimena menyatakan pentingnya penguatan tata kelola dan pengendalian internal secara menyeluruh, terutama dalam proses bisnis serta penyusunan laporan keuangan.
“Praktik fraud dan window dressing ini menjadi isu yang cukup serius. Data ACFE (Association of Certified Fraud Examiner) menyebutkan secara global, fraud laporan keuangan itu menimbulkan kerugian yang sangat masif, yaitu sekitar US$ 6 juta per kasusnya,” ujarnya secara daring, dalam Governansi Insight Forum, yang digelar OJK, Selasa (4/11/2025).
Baca Juga
Menurut Sophia, Indonesia memiliki sejumlah pengalaman pahit di masa lalu, baik di sektor perasuransian maupun perbankan, yang menjadi pelajaran mahal bagi industri. Karena itu, penerapan tata kelola yang baik tidak hanya diperlukan sebagai kewajiban regulasi, tapi menjadi pilar stabilitas ekonomi.
“Penguatan tata kelola dan pengendalian internal itu mutlak diperlukan, mulai dari sisi pelaksanaan proses bisnis sampai dengan penyusunan laporan keuangannya. Penerapan tata kelola yang baik bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga penopang stabilitas ekonomi nasional,” katanya.
Jika hal tersebut tidak diterapkan, lanjut Sophia, Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah mengatur konsekuensi yang tegas, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana.
Baca Juga
OJK Lantik Pejabat Baru dan Resmikan Kantor di Papua Barat dan Papua Barat Daya
Di sisi bersamaan, OJK juga telah mengeluarkan berbagai aturan untuk memperkuat integritas laporan keuangan, termasuk Peraturan OJK (POJK) 9, POJK 30, dan POJK 18 yang mengatur profesi penunjang dan integritas pelaporan di sektor jasa keuangan.
Selain itu, OJK menerapkan ketentuan mengenai strategi anti fraud bagi seluruh lembaga jasa keuangan tahun lalu. Juga menerapkan penguatan sistem tata kelola melalui strategi anti fraud, di mana hasil Sistem Pengendalian Internal (SPI) OJK pada 2024 menunjukkan capaian positif.
“Kami bersyukur kami sudah memperoleh nilai SPI yang cukup menggembirakan, diharapkan untuk yang tahun ini kami juga bisa lebih meningkatkan skornya,” ucap Sophia.

