Saham Forza Land (FORZ) Berpotensi Delisting Setelah 30 Bulan Suspensi
JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia mengingatkan potensi delisting saham PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ). Salah satu pemegang saham FORZ adalah Reksa Dana Narada dengan kepemilikan sebesar 8,21%.
Dua tahun lalu, emiten properti ini dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keputusan pailit Forza Land berdasarkan pada putusan pembatalan perdamaian No.25/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga Jkt.Pst. tertanggal 12 September 2022. Setelah itu BEI melakukan suspense atas saham FORZ.
Pengumuman potensi delisting saham FORZ disampaikan oleh Lidia M. Panjaitan dan Pande Made Kusuma Ari A, masing-masing selaku Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Kamis (29/02/2024).
Baca Juga
“Saham PT Forza Land Indonesia Tbk telah disuspensi selama 30 bulan, tepat tanggal 29 Februari 2024, sehingga berpotensi delisting,” urai Lidia dan Pande.
BEI mengingatkan, delisting bisa dilakukan setelah sebuah saham disuspensi lebih dari 24 bulan atau dua tahun. Delisting saham mengacu pada Peraturan Bursa No. I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.
Dalam aturan tersebut disebutkan, BEI dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat apabila:
Baca Juga
a. Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
b. Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Untuk itu BEI mengimbau, pihak-pihak yang berkepentingan terhadap Perseroan, dapat menghubungi Ibu Dina Winda Putri selaku Sekretaris Perusahaan Perseroan melalui alamat e-mail dina@forzaland.com dan corporate@forzaland.com serta nomor telepon (021) 5366 9777.
“Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” pungkas Lidia dan Pande.
Selain Reksa Dana Narada, mengacu pada Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per 30 April 2021 diketahui, pemegang saham FORZ yaitu: Freddy Setiawan selaku pengendali dengan kepemilikan 17,24%.
Kemudian PT Forza Indonesia sebesar 12,31%, lalu BP25 SG/BNP PARIBAS memegang 6,77%, BOS LTD S/A FREDDY sebesar 0,25% dan Masyarakat sebesar 55,22%.

