Suspensi 6 Bulan, BEI Ingatkan Saham WSKT Berpotensi Delisting
JAKARTA, investortrust.id – Emiten konstruksi pelat merah, PT Waskita Karya Tbk (WSKT) terancam didepak atau delisting dari lantai bursa saham, seiring panjangnya masa suspensi atau penghentian perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pengumuman BEI yang ditandatangani Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Lidia M. Panjaitan dan P.H. Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Yayuk Sri Wahyuni, terungkap, saham WSKT telah disuspensi di seluruh pasar, selama lebih dari 6 blan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 8 Mei 2025.
‘’Berdasarkan Pengumuman Bursa Efek Indonesia (Bursa) No. Peng-SPT-00006/BEI.PP3/05-2023 tanggal 8 Mei 2023 perihal Pengumuman Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), serta Peraturan Bursa No. I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, maka Bursa dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat apabila dianggap telah memenuhi ketentuan,’’ tulis Pengumuman BEI yang dilansir, Rabu (22/11/2023).
Baca Juga
Diversifikasi Bisnis, SGER Dirikan Usaha Trading Cangkang Sawit
Adapun ketentuan dimaksud yaitu:
Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Baca Juga
Pabrik Masih Lumpuh, KRAS Pastikan Pendapatan Turun hingga Akhir 2023
‘’Bagi pihak-pihak yang berkepentingan terhadap Perseroan, dapat menghubungi Ibu Ermy Puspa Yunita selaku Sekretaris Perusahaan,” tulis BEI.
Sebagai BUMN, pemegang saham utama WSKT adalah Negara Republik Indonesia sebanyak 21,70 miliar lembar (75,349%).
Sedangkan pemegang saham lainnya yaitu, Ratna Ningrum 517,33 ribu (0,0018%). I Ketut Pasek Senjaya Putra 72,60 ribu (0,0003%) dan Masyarakat 7,10 miliar saham (24,6489%).
Diketahui, saat ini WSKT sedang dedera masalah utang yang menggunung sebesar Rp 84 triliun. Pembayaran pokok utang dan bunga macet, sehingga WSKT berjuang melakukan restrukturisasi utang baik kepada kreditor maupun kontraktor.
Pembayaran utang yang seret membuat BEI terpaksa melakukan suspensi saham WSKT dan hingga kini belum juga dibuka bahkan terancam delisting.

