Suspensi Bertahun-Tahun, BEI Akhirnya Delisting 10 Saham Ini
JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghapus (delisting) pencatatan sebanyak 10 saham emiten ini mulai peradagangan Senin (21/7/2025). Delisting dilakukan akibat suspensi seluruh saham tersebut telah berlangsung bertahun-tahun dipicu sejumlah masalah.
10 emiten yang resmi mengalami delisting terdiri atas saham PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI), PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ), PT Hanson Interantional Tbk (MYRX), PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX), PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS), PT Steadfast Marine Tbk (KPAL), PT Prima Alloy Streel Universal Tbk (PRAS), PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW) dan PT Nipress Tbk (NIPS).
Baca Juga
Mitratel (MTEL) Rancang Buy Back Saham Rp 1 Triliun, Tujuan Ini Diungkap
Dengan dicabutnya status perseroan sebagai perusahaan tercatat, manajemen BEI menyebutkan, seluruh perusahaan tersebut tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat.
“BEI akan menghapus nama perseroan dari daftar perusahaan tercatat yang mencatatkan sahamnya di BEI. Dalam hal perseroan akan kembali mencatatkan sahamnya di BEI, proses pencatatan saham dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku,” tulis pengumuman tersebut di Jakarta, kemarin.
Baca Juga
Empat Saham Melejit di Atas 141% Pekan Ini hingga Dorong IHSG Tembus Rekor Baru
Lebih lanjut manajemen BEI menyebutkan bahwa sepanjang perseroan masih merupakan perusahaan publik, perusahaan tersebut tetap wajib untuk memperhatikan kepentingan pemegang saham publik dan mematuhi ketentuan mengenai keterbukaan informasi dan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hanya saja sepanjang perseroan masih merupakan perusahaan publik, maka perseroan tetap wajib memperhatikan kepentingan pemegang saham publik dan mematuhi ketentuan mengenai keterbukaan informasi dan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

