Perkuat Perlindungan Investor, Daftar Emiten Berpotensi Delisting Diumumkan per Enam Bulan
JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan komitmennya dalam perlindungan investor dengan rutin mengumumkan potensi delisting bagi perusahaan tercatat yang terkena suspensi disertai pengingat setiap enam bulan.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, langkah ini menjadi bagian dari upaya memberikan early warning kepada investor sekaligus mendorong emiten untuk segera memperbaiki kinerja.
“Sebagai bentuk perlindungan investor, bursa juga telah melakukan pengumuman potensi delisting bagi perusahaan tercatat yang telah disuspensi selama 6 bulan dan melakukan reminder kembali setiap 6 bulan,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Baca Juga
BEI Akan Delisting 18 Saham Emiten per 10 November 2026, Berikut Daftarnya
Dalam proses pembinaan, BEI berkoordinasi dengan regulator serta berbagai pihak sejak awal emiten menghadapi masalah going concern hingga memenuhi kriteria delisting. Termasuk di dalamnya kewajiban pembelian kembali (buy back) saham pasca-delisting sesuai POJK 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
Mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-N, delisting dilakukan terhadap perusahaan yang mengalami kondisi signifikan yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial maupun hukum, serta tidak menunjukkan indikasi pemulihan.
Selain itu, saham perusahaan telah mengalami suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sekurang-kurangnya selama 24 bulan. Sebelum keputusan delisting diambil, BEI telah melalui berbagai tahapan pembinaan dan memberikan kesempatan kepada emiten untuk memperbaiki kinerja dengan pemantauan berkelanjutan.
Baca Juga
Solusi Tunas (SUPR) Go Private Usai Gagal Penuhi Free Float, Tawarkan Harga Tender Saham Rp 45 Ribu
Sebanyak 18 perusahaan telah diimbau untuk melakukan buy back saham dengan periode pelaksanaan 11 Mei hingga 9 November 2026, sebelum efektif delisting pada 10 November 2026.
Berdasarkan data BEI, tujuh emiten akan delisting akibat pailit, yaitu PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM), serta PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE).
Baca Juga
Pemerintah dan BI Jaga Stabilitas Rupiah di Tengah Gejolak Teluk Persia
Sementara itu, 11 emiten lainnya akan delisting akibat suspensi berkepanjangan lebih dari 50 bulan, yaitu PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS), dan PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB).
Selain itu, delisting akan dikenakan terhadap saham PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Polaris Investama Tbk (PLAS), PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL), PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT), serta PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK).

