Kasus SRIL, Apakah Perlindungan Investor Cukup dengan Delisting?
Opini oleh Hasan Zein Mahmud,
Direktur Utama Bursa Efek Jakarta (kini Bursa Efek Indonesia) Tahun 1991-1996
INVESTORTRUST.ID - Sahabat investor, hal yang menggembirakan jumlah investor muda di pasar modal kita mendominasi, yang akan memperkuat sektor strategis ini ke depan. Namun, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat perkembangan baru yang perlu dicermati, konstribusi investor muda atau berusia 30 tahun ke bawah ini menyusut.
Investor muda pada September 2023 masih mencapai 56,89% dari total investor individu. Namun, pada bulan berikutnya turun menjadi 56,73%. Asetnya juga melorot.
Hal ini tak mengherankan, lantaran banyak kasus yang kurang menyenangkan. Tak jarang para investor pemula ini harus bersungut-sungut, lantaran ternyata tidak mendapat perlindungan yang cukup baik dalam berinvestasi di pasar modal dalam negeri. Misalnya anak saya, yang mengeluhkan nasib saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) yang ada di rekeningnya.
Saham emiten tekstil dan produk tekstil (TPT) yang cukup besar ini sudah 30 bulan dihentikan perdagangannya di bursa (suspensi). Bahkan, kini terancam delisting.
Baca Juga
Pendapatan Sritex (SRIL) Anjlok 47,59% di Tengah Ancaman Delisting Saham
| Perkembangan demografi investor individu di pasar modal Indonesia. (Sumber: KSEI) |
Pabrik Diresmikan Presiden
Saya tidak ingat persis kapan saham tersebut dibeli dan masuk dalam portofolio anak saya. Tapi pasti sudah lebih dari 30 bulan.
Pemilihan saham itu diambil berdasar persepsi fundamental. Persepsi fundamental ini terbentuk dari laporan dan rilis-rilis resmi perusahaan, plus pernyataan manajemen dalam public expose ataupun wawancara.
SRIL menyatakan diri sebagai salah satu perusahaan TPT barisan depan, tak hanya secara nasional, namun juga global. Ekspansi pabriknya meriah diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pabriknya terintegrasi, memproduksi dan menjual mulai dari benang, mori, kain jadi, hingga pakaian jadi. Ia sudah lama bilang mengekspor seragam tentara ke lebih dari 100 negara. Bahkan, melaporkan ekspor semakin meningkat dari waktu ke waktu dan menempati porsi mayoritas pendapatan (publikasi paling akhir yang saya baca: ekspor 53% dari revenue).
Di sisi lain, utangnya memang cukup gede. Tapi, Debt to Equity Ratio (DER) 200% bukanlah sesuatu yang melampaui batas juga. Utangnya sebagian besar dalam USD, tapi toh penghasilannya juga mayoritas dalam mata uang yang sama.
Baca Juga
Asing Lanjut Net Sell, Saham BBCA, BREN, hingga GOTO Dilepas
Lalu, tiba-tiba, terjadi kasus default. Tiba tiba gagal bayar utang. Tiba tiba cedera janji dan disuspensi hingga hari ini.
Padahal, sejatinya, kalau sebuah perusahaan jujur dalam publikasinya serta mendapat pengawasan yang baik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), potensi financial distress tentu bisa dimonitor dari jauh-jauh hari. Investor dan masyarakat luas pun juga seharusnya diberikan informasi yang memadai, yang fair, apalagi investor juga membayar biaya transaksi ke BEI dan pajak ke pemerintah.
Otoritas Harus Peduli
Saya selanjutnya ingin menitipkan beberapa pertanyaan. Pertanyaan ini kepada BEI, kepada OJK dan otoritas lain terkait yang seharusnya peduli. Selain itu, kepada siapa saja yang boleh jadi bernasib serupa dengan anak saya, siapa saja yang peduli tentang mekanisme dan kredibilitas pasar modal Indonesia.
[1] Apakah perlindungan investor publik cukup dengan mengusir perusahaan dari bursa, lewat delisting?
[2] Apakah pemegang saham pengendali, pengurus, dan manajemen selama tiga tahun sejak gagal janji sudah melakukan upaya-upaya penyelesaian optimal dengan memperhatikan perlindungan terhadap investor publik, atau semata-mata kepentingan pengendali? Apakah BEI dan OJK memonitor upaya-upaya itu?
[3] Yang pernah memimpin perusahaan tentu bisa membedakan mana force majeure, mana salah kelola. Begitu tumpulkah rasa etika pengendali/pengelola untuk menyelesaikan persoalan salah kelola, bila perlu mengorbankan sebagian kepentingan pribadi? Katakanlah, misalnya, melepaskan status mayoritas dengan mengonversi utang menjadi saham, dan perusahaan bisa beroperasi kembali dengan normal.
[4] Setelah delisting suatu perusahaan masih berstatus Tbk, tetap tunduk pada Undang-Undang Pasar Modal (UUPM). Apakah OJK akan mewajibkan perusahaan menempuh proses go private dan pengendali melakukan mandatori tender offer? Atau diam saja, menonton investor publik bergelimpangan menjadi korban?
[5] Kalau kemudian perusahaan dinyatakan pailit dan dilikuidasi, adakah peran BEI dan OJK untuk memastikan bahwa pemegang saham publik memperoleh pembagian sisa aset secara adil? Sekaligus, memastikan tidak ada transfer pricing, trik memindahkan aset perusahaan terlebih dahulu menjadi kekayaan pribadi/kelompok, lalu meninggalkan perusahaan papan nama dan pemegang saham publik gigit jari?
Pertanyaan tersebut saya tutup dengan mengutip joke Mr MU (ketua Bapepam ke 4). Kata Beliau, ”Neil Armstrong bukan orang pertama mendarat di bulan, dia sudah didahului orang Indonesia. Naik pesawat ruang angkasa? Bukan, caranya dengan menumpuk hasil seminar, lokakarya, Focus Group Discussion (FGD), undang-undang, PP, keppres, kepmen, dan seterusnya, lalu memanjat tumpukan itu sampai di bulan.”
(Yang ini tambahan saya: tumpukan dokumen itu bukti pameran kecerdasan otak, tapi nyaris tak terlihat dan berbekas dalam perilaku. Omdo bin omko, di negara ini, memang nyaris selalu memperoleh remunerasi tinggi dan tepuk tangan meriah. Semoga tidak lagi terjadi.)
