BEI Akan Koordinasi dengan OJK Terkait Rencana Delisting Saham Sritex (SRIL)
JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup termasuk, proses delisting PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, BEI akan menyampaikan laporan kepada OJK terkait status pailit SRIL. Hal ini sesuai dengan aturan POJK 45 tahun 2024.
Baca Juga
Kurator: Mesin Sritex Disewakan Sementara, Aset akan Dipindahtangankan
“Terkait status pailitnya, BEI akan melaporkan status pailit tersebut setelah dokumen hukum resmi atas putusan final pailit tersebut diterima dari SRIL,” kata Nyoman dalam keterangan tertulisnya kepada media dikutip Rabu, (5/3/2025).
Sebagaimana diketahui, saham SRIL telah di suspensi sejak tanggal 18 Mei 2021 hingga kini atau sudah lebih dari 24 bulan. Berdasarkan ketentuan III.1.3.3. Peraturan Bursa nomor I-N delisting atas suatu Perusahaan Tercatat dapat disebabkan salah satunya, karena saham perusahaan tercatat telah disuspensi, baik di pasar regular dan pasar tunai paling kurang selama 24 bulan terakhir.
Dalam rangka upaya perlindungan investor, pasal 18 POJK 45 tahun 2024 mengatur bahwa prosedur perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup wajib disertai dengan beberapa hal.
Baca Juga
Calon Investor yang Akan Pekerjakan Kembali Karyawan Sritex Belum Pasti
Di antaranya mendapatkan persetujuan RUPS dan melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik hingga jumlah pemegang saham kurang dari 50 pihak atau jumlah lain yang ditetapkan OJK. Terkait prosedur dan jangka waktu pelaksanaan RUPS tersebut ditetapkan oleh OJK.
Sedangkan pembelian kembali saham diselesaikan dalam waktu 6 bulan setelah penyampaian keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan pembelian kembali saham dan dapat diperpanjang 1 kali dengan jangka waktu paling lama 6 bulan dalam rangka memenuhi kondisi yang telah ditetapkan OJK.

