BEI Masih Tunggu Proses Kurasi, Saham Sritex (SRIL) Terancam Delisting
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan bahwa proses penyelesaian atas saham PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) saat ini masih menunggu langkah kurasi dari kurator.
“Sritex saat ini sudah memasuki tahap penyelesaian, jadi kami mengikuti proses tersebut hingga tuntas. Seperti yang pernah saya sampaikan, secara hukum ada ketentuan khusus terkait prioritas dalam proses penyelesaian,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Nyoman menegaskan, tenggat waktu penyelesaian bergantung sepenuhnya pada kurator yang kini bertanggung jawab untuk menjalankan proses likuidasi. "Deadline tergantung dari pihak kurator tentunya yang akan melakukan likuidasi terhadap prosesnya," ujarnya.
Dengan status perusahaan yang telah dinyatakan pailit dan suspensi saham yang telah berlangsung lebih dari 24 bulan, SRIL dinilai telah memenuhi kriteria penghapusan pencatatan (delisting) sesuai ketentuan III.1.3 Peraturan Bursa Nomor I-N.
“Sritex saat ini sudah memasuki tahap penyelesaian, jadi kami mengikuti proses tersebut hingga tuntas. Seperti yang pernah saya sampaikan, secara hukum ada ketentuan khusus terkait prioritas dalam proses penyelesaian,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Nyoman menegaskan, tenggat waktu penyelesaian bergantung sepenuhnya pada kurator yang kini bertanggung jawab untuk menjalankan proses likuidasi. "Deadline tergantung dari pihak kurator tentunya yang akan melakukan likuidasi terhadap prosesnya," ujarnya.
Dengan status perusahaan yang telah dinyatakan pailit dan suspensi saham yang telah berlangsung lebih dari 24 bulan, SRIL dinilai telah memenuhi kriteria penghapusan pencatatan (delisting) sesuai ketentuan III.1.3 Peraturan Bursa Nomor I-N.
Selain itu, BEI juga tengah berkoordinasi secara intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait proses delisting serta perubahan status hukum Sritex dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (go private), sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 45 Tahun 2024.
“Sehubungan dengan hal tersebut, Bursa senantiasa melakukan koordinasi dengan OJK mengenai proses delisting dan transisi status Sritex menjadi perusahaan tertutup,” tulis Nyoman kepada media, belum lama ini.
Lebih lanjut, Nyoman menambahkan bahwa sejak status pailit ditetapkan, seluruh tanggung jawab pengelolaan perusahaan telah dialihkan kepada kurator.
"Dengan demikian, terkait pemberitaan mengenai penetapan Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka kasus korupsi, Bursa telah meminta klarifikasi langsung kepada kurator," jelasnya.
Sebagaimana diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Penangkapan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Solo, Selasa malam (20/5/2025).

