Indah Kiat (INKP) Lunasi 2 Surat Utang Rp 1,38 Triliun
JAKARTA, investortrust.id – Perusahaan kertas milik Sinarmas Group, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) mengumumkan telah melakukan pelunasan pokok obligasi dan sukuk.
Surat utang tersebut masing-masing bernama Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2022 Seri A dengan nilai Rp 904,51 miliar.
Sementara obligasi syariah yang dibayar bernama Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2022 Seri A (Sukuk) sejumlah Rp 481,06 miliar.
Baca Juga
Sekretaris Perusahaan PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, Heri Santoso, mengatakan, pembayaran surat utang dilakukan pada 21 Oktober 2023 kepada pemegang Obligasi dan Sukuk melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Sebagai catatan, obligasi ini diterbitkan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

