OJK Tetapkan Saham Soraya Berjaya Indonesia (SPRE) Sebagai Efek Syariah
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Soraya Berjaya Indonesia Tbk (SPRE) sebagai efek syariah.
Penetapan ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-37/PM.02/2024 tentang Penetapan Saham PT Soraya Berjaya Indonesia Tbk sebagai Efek Syariah.
Melansir dari laman resmi OJK pada Jumat (5/7/2024), OJK menyampaikan bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut, maka efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-20/D.04/2024 tanggal 24 Mei 2024 tentang Daftar Efek Syariah.
Lebih lanjut, OJK menyebut, dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran oleh PT Soraya Berjaya Indonesia Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik OJK akan melalukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik.
Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.

