Terkait Aturan Pembatasan Bahan Baku Impor, Apindo Minta Pemerintah Revisi untuk Komoditas Ini
JAKARTA, Investortrust.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengkhawatirkan rencana Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk memberlakukan secara efektif Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor pada Maret 2024.
Ketua Umum APINDO Shinta W Kamdani mengatakan, pelarangan terbatas yang tidak tepat berdasarkan sektoral industri akan menimbulkan gangguan rantai pasok di sejumlah industri dalam negeri.
Baca Juga
"Kami melihat industri hulu lokal (pada sebagian industri) belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan bahan baku industri sehingga tetap perlu melakukan impor bahan baku produk tersebut," ucap Shinta dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Selasa (20/2/2024).
Shinta mengapresiasi peran pemerintah mengatur tata kelola import yang ditujukan untuk meningkatkan produktifitas industri intermediate dan hilir melalui aturan itu. Namun, beberapa pasal terkait pembatasan importasi bahan baku dan bahan pembantu terdapat kapasitas domestik industri hulu yang sangat terbatas.
Oleh sebab itu, Shinta menilai dalam beberapa butir HS Code tersebut kebijakan strategis perlu direvisi untuk mempermudah importasi bahan baku atau bahan pembantu. Disisi lain, ia juga berharap pengaturan lebih lugas dan penindakan tegas penegakan hukum dalam importasi produk yang membanjiri pasar Indonesia secara ilegal.
Baca Juga
Nilai Ekspor dan Impor Indonesia pada Januari 2024 Alami Penurunan Secara Bulanan
"Hal ini sudah sangat mengorbankan produk domestik seperti pakaian, sepatu, furnitur dan produk jadi lainnya yang merupakan hasil industri padat karya. Atas dasar ini Apindo sangat mengapresiasi pemerintah yang telah memberlakukan dengan tegas kembalinya sejumlah HS code post border untuk dikembalikan ke border," terangnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Perdagangan Apindo, Anne Patricia Sutanto, mengharapkan Permendag 36 tahun 2023 tidak menyulitkan sektor retailer yang mempunyai kegiatan usaha yang resmi dan dapat dipertanggungjawabkan, karena sektor retail adalah sektor usaha padat karya juga.
“Permendag Nomor 36 tahun 2023 tidak memerlukan penundaan implementasi terkecuali pada bahan baku yang belum dan kurang diproduksi di dalam negeri dan apabila peraturan teknis sudah tersosialisasi dengan baik," ungkap Anne.
Baca Juga
Lebih lanjut, Anne mengatakan bahwa pihaknya menilai perlu adanya evaluasi kebijakan impor bahan pendukung kebutuhan industri yang strategis dan yang berorientasi ekspor. Adapun contoh komoditas impor yang dibutuhkan, antara lain sebagai berikut:
- Garam industri untuk kebutuhan produksi ekspor industri kertas dan makanan minuman
- Besi baja dan turunannya sebagai bahan baku dan bahan penolong serta suku cadang mesin untuk yang diperlukan dalam proses manufaktur, terutama yang tidak diproduksi di Indonesia.
- Ban kendaraan berat sebagai bahan penolong produksi terutama pengoperasian alat berat di industri tambang dan sejenis.
- Monoethylene Glycole (MEG) untuk kebutuhan produksi polymerisasi industri Sintetik Filament.
- 12 HS Code komoditas bahan baku plastik yang sudah disampaikan kepada pemerintah.

